BLITAR, iNewsBlitar- Pemerintah Kabupaten Blitar menyewakan rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar dengan anggaran Rp 294 juta perbulan. Rumah dinas inipun tidak ditempati oleh Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, namun ditempati orang lain.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar mengakui telah mengeluarkan anggaran untuk sewa rumah Wakil Bupati Blitar. Anggaran sewa rumah ini dikeluarkan oleh Pemkab Blitar sejak, Rahmat Santoso usai dilantik menjadi Wakil Bupati Blitar pada tahun 2021 lalu hingga tahun 2022.
Rumah yang disewa sebagai Rumdin Wabup Blitar itu berada di jalan Rinjani atau sebelah timur pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro. Biaya sewa yang dikeluarkan untuk rumah dinas ini juga tidak murah yakni mencapai 294 juta rupiah per tahun.
Namun nyatanya, Rahmat Santoso belum pernah menempati rumah dinas yang disewa Pemkab Blitar tersebut. Sejak dilantik tahun 2021 lalu, Wakil Bupati Blitar tersebut justru tinggal di Pendopo RHN, dan tidak pernah menempati Rumdin yang disewakan Pemkab Blitar. Hingga akhirnya Wakil Bupati Rahmat Santoso pindah ke Wisma Moeradi, Jalan Ahmad Yani Kota Blitar.
Meski demikian, namun Pemkab Blitar tetap membayarkan uang sewa rumah dinas Wabup Blitar tersebut senilai 294 juta rupiah. Pemkab Blitar pun mengklaim transaksi sewa ini resmi dan memiliki perjanjian sewanya.
“Tahun ini tidak ada sewa Rumdin Wabup, untuk lebih jelasnya ke Bagian Umum Pak. Betul (tahun sebelum-sebelumnya disewakan),” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, Senin (09/10/23).
Informasi yang beredar rumah yang disewa untuk Wabup Blitar itu merupakan milik Bupati Blitar, Rini Syarifah. Namun saat dikonfirmasi terkait hal itu, BPKAD Kabupaten Blitar tidak mau menjawab.
“Bagian Umum yang pasti bisa menjawab,” jawab Kurdiyanto sembari tertawa.
Rahmat Santoso sendiri menceritakan semasa diri menjabat sebagai Wabup Blitar, ia tidak pernah diberitahu soal sewa rumah. Namun yang jelas selama 3 tahun menjabat sebagai Wabup Blitar, Rahmat Santoso tidak pernah tinggal di rumah yang berada di jalan Rinjani tersebut.
Wakil Bupati Blitar, mengaku menempati pendopo RHN selama 2 tahun. Sebelum akhirnya pindah ke Wisma Moeradi yang berada di jalan Merdeka nomor 4 Kota Blitar.
“Aku tidak mengerti juga tahu-tahu disebut rumah dinas Wabup Blitar tidak aku tidak mengerti juga, kan aku tinggalnya di Pendopo itu, hanya satu kotak saja hanya satu kamar saja,” kata Rahmat Santoso.
Selama menjabat Rahmat Santoso mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi terkait sewa rumah dinas. Maka dari itu dirinya tidak pernah tahu jika Pemkab Blitar menyewakan sebuah rumah untuk dijadikan Rumdin.
Usai diprotes oleh sejumlah orang, Wabup Blitar akhirnya memilih keluar dari Pendopo RHN yang kemudian menempati Wisma Moeradi. Wisma Moeradi ini merupakan aset Pemkab Blitar sehingga tidak perlu sewa. Sementara untuk renovasi, Rahmat Santoso memilih untuk mengeluarkan dana pribadi.
“Wisma Moeradi ini kan aset Pemkab jadi tidak perlu sewa, untuk renovasi saya keluarkan uang pribadi. Bagi saya setelah diprotes itu aku memilih untuk keluar kan gitu,” tutupnya.
Lantas mengapa Pemkab Blitar tetap mengeluarkan uang sewa rumah dinas Wabup selama 2 tahun, padahal selama itu pula Rahmat Santoso tidak pernah menempati Rumdin tersebut. Hal ini pun tentu menjadi tanda tanya lantaran biaya sewa rumah dinas ini cukup tinggi mencapai 294 juta rupiah.
Anggaran tersebut disebut hanya uang sewa saja belum untuk operasional rumah dinas tersebut. Tentu hal ini pun menyisakan tanda tanya, kenapa hal ini dilakukan oleh Pemkab Blitar, dan kemana aliran uang sewa itu mengalir.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait