Luthfi menyebut, dari rekaman CCTV keempat pelaku berboncengan dua sepeda motor. Pelaku membawa senjata api pistol rakitan. "Tembakan kedua, peluru disinyalir bersarang di tubuh korban," ungkapnya.
Para pelaku, kata dia, bertugas sebagai eksekutor penembak, pengawas dan satu pelaku lainnya sebagai penyedia senjata.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap adanya dugaan keterlibatan Anggota TNI Kopda Muslimin (M) dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari (RW), di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 18 Juli 2022, lalu. Kopda Muslimin merupakan suami dari Rina Wulandari.
Menurut Andika, kasus penembakan Rina Wulandari sangat tidak manusiawi. Ia menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus penembakan Rina Wulandari yang pelakunya berpotensi dijerat dengan Pasal 53 Juncto Pasal 340 ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait