SEMARANG, iNewsBlitar.id - Polda Jawa Tengah akhirnya mengungkap identitas empat pelaku eksekutor penembakan Rini Wulandari (34) istri Kopda Muslimin, anggota Batalion Arhanud 15 Semarang. Pelaku bernama Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26). Kemudian Yono alias Sirun (45), Agus Santoso (43) dan satu orang penyedia senjata bernama Dwi Sulistiyo (37).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, membeberkan motif pelaku ingin membunuh istrinya tersebut. Menurutnya, pelaku mempunyai kekasih baru. "Tim gabungan berhasil meringkus lima tersangka. Babi dan Ponco bertugas mengeksekusi korban,">
Luthfi mengatakan, kasus ini bisa diungkap melalui metode Scientific Crime Investigation dari data rekaman CCTV kompleks. Kelima pelaku penembakan merupakan pembunuh bayaran yang didalangi Kopda Muslimin.
"Pelaku mendapat bayaran Rp 120 juta, transaksi diberikan sebagai kompensasi. Suami korban dan ke empat pelaku bertemu di minimarket," ujar Luthfi
Dari uang percobaan pembunuhan, pelaku membeli motor, emas dan barang lain. Semua barang tersebut kini telah disita petugas.
"Dua pelaku eksekutor penembakan membuntuti korban yang menjemput anaknya. Pelaku menembak korban dua kali,"ucapnya.
Sementara dua pelaku lainnya, kata dia, dari jarak sekitar 200 meter dari TKP berkomunikasi dengan Kopda Muslimin sebelum tembakan kedua.
Luthfi menyebut, dari rekaman CCTV keempat pelaku berboncengan dua sepeda motor. Pelaku membawa senjata api pistol rakitan. "Tembakan kedua, peluru disinyalir bersarang di tubuh korban," ungkapnya.
Para pelaku, kata dia, bertugas sebagai eksekutor penembak, pengawas dan satu pelaku lainnya sebagai penyedia senjata.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap adanya dugaan keterlibatan Anggota TNI Kopda Muslimin (M) dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari (RW), di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 18 Juli 2022, lalu. Kopda Muslimin merupakan suami dari Rina Wulandari.
Menurut Andika, kasus penembakan Rina Wulandari sangat tidak manusiawi. Ia menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus penembakan Rina Wulandari yang pelakunya berpotensi dijerat dengan Pasal 53 Juncto Pasal 340 ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait