BLITAR, iNewsBlitar – Peristiwa pemenjaraan aktivis anti korupsi Blitar Raya lantaran mempertanyakan keaslian surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di media sosial terjadi pada tahun 2018, masa Pemerintahan Bupati Blitar Rijanto.
Pada momentum Pilkada 2024 ini, peristiwa pembungkaman demokrasi itu kembali diungkit.
Rijanto diketahui gusar lantaran reputasinya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Blitar merasa diusik. Dalam surat KPK yang kemudian diketahui palsu itu, namanya tersebut sebagai pihak yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Peristiwa itu beriringan dengan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Bupati Rijanto meneruskan kegaduhan di media sosial itu dengan memperkarakan aktivis itu ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Aktivis anti korupsi yang hanya bertanya keaslian surat KPK di media sosial facebook itu akhirnya dibui. Vonis 6 bulan penjara telah selesai dijalaninya.
Aktivis itu adalah Moh Trijanto, koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk wilayah Provinsi Jawa Timur.
Menurut dia, hingga saat ini Rijanto tidak pernah berusaha mengungkap aktor intelektual di balik pembuat surat palsu KPK yang menjadi akar permasalahan.
Hal itu mengindikasikan Rijanto saat menjabat Bupati Blitar diduga sengaja memakai instrumen hukum dan politik untuk membungkam demokrasi di Kabupaten Blitar.
“Karena tidak pernah diungkap, jangan salahkan masyarakat jika berasumsi surat palsu KPK itu diduga hasil konspirasi hukum dan politik untuk pembungkaman demokrasi,” ujar Moh Trijanto Rabu (20/11/2024).
Pada Selasa 19 November 2024, Moh Trijanto bersama ratusan massa petani dan nelayan dari 18 kecamatan di Kabupaten Blitar, berunjuk rasa mendatangi kantor DPRD.
Moh Trijanto mengingatkan pentingnya rekam jejak pemimpin, terutama pada Pilkada 2024 ini. Pemimpin yang menentang konspirasi hukum dan politik sebagai musuh demokrasi.
Apa prestasi kedua cabup, yakni Rini Syarifah atau Mak Rini dan Rijanto saat memerintah Kabupaten Blitar, menjadi hal penting untuk dikomparasikan.
Pemilih bisa melihat rekam jejak kedua cabup sebelum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.
“Sekarang saya tanya, apa prestasi Rijanto selain memenjarakan saya dengan kasus yang tidak pernah diketahui siapa otak dibalik surat palsu KPK itu?, ” tanya Moh Trijanto.
Menurut Moh Trijanto, pemerintahan Mak Rini realitasnya telah memberi manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Blitar, terutama petani dan nelayan.
Perhatian Mak Rini terhadap persoalan reforma agraria di Kabupaten Blitar patut diapresiasi. Persolan agraria yang di masa pemerintahan Rijanto tidak pernah terurai.
Moh Trijanto menyebut sebanyak 7.940 bidang tanah eks perkebunan berhasil diredistribusi kepada masyarakat Kabupaten Blitar pada masa pemerintahan Bupati Mak Rini.
Mak Rini juga berhasil memperjuangkan sertifikat 144.686 bidang tanah melalui program pendaftaraan tanah sistematis lengkap (PTSL).
Mak Rini telah memberi kepastian hukum kepada masyarakat petani, menguatkan kepemilikan tanah bagi rakyat kecil sekaligus membebaskannya dari ancaman kriminalisasi lahan.
Pencapaian itu memperlihatkan keberpihakan Mak Rini kepada kepentingan masyarakat kecil. “Dan semua itu tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan Bupati Blitar Rijanto,” kata Moh Trijanto
Seperti diketahui, pada Pilkada 2024 Cabup Mak Rini yang berpasangan dengan Abdul Ghoni melawan Cabup Rijanto yang berpasangan dengan Beky Herdihansah.
Rijanto yang sudah berumur 71 tahun mencoba comeback, ingin berkuasa lagi setelah pada Pilkada 2020 dipecundangi oleh Mak Rini.
Editor : Solichan Arif