get app
inews
Aa Read Next : Penyaluran Modal Ventura Tembus Rp17,39 Triliun: PT PNM Berkontribusi Besar

OJK Segera Periksa Para Influencer yang Promosikan Investasi Ilegal

Jum'at, 18 Februari 2022 | 21:10 WIB
header img
Sejumlah Influencer yang mempromosikan investasi ilegal akan segera diperiksa OJK(Sumber/Instagram @indrakenz)

BLITAR, iNewsBlitar.id - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing menghimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki alias ilegal, segera menghapus konten promosi yang ada di media sosial.

"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip okezone, Jumat 18 Februari 2022.

(OJK) akan memanggil lima influenser yang diduga menjadi afiliator dan memasarkan produk investasi ilegal dan tidak terdaftar di Bappebti. 

Adapun Influencer yang dimaksud adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.

OJK menduga para Influencer tersebebut telah memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX. Selain itu para Influencer tersebebut juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin

Tongam menjelaskan pemanggilan terhadap 5 influencer tersebut dilatarbelakangi oleh harapan untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang di promosikan oleh para Influencer tersebut.

Pada kesempatan tersebut juga turut hadir secara virtual dari pihak Bareskrim polri, anggota SWI, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Kominfo.

OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak memiliki berizin, meskipun telah di promosikan oleh orang yang sudah memiliki banyak pengikut.

Sebab Tongam mengatakan perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, sebab sebetulnya tidak ada yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tutup Tongam.

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut