JAKARTA, iNewsBlitar.id - Nama dan istilah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Tahukah kamu bahwa ada sederet tugas, fungsi dan wewenang OJK terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK adalah lembaga independen yang berdiri pada 16 Juli 2012 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Tugas, fungsi dan wewenang OJK tersebut menggantikan peran pengawas keuangan sebelumnya yaitu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal serta lembaga keuangan juga menggantikan peran Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan dan pengaturan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
Sementara seperti dilansir iNews.id, tujuan dibentuknya OJK disebutkan di laman ojk.go.id, yakni:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi dan Tugas OJK
Setelah mengetahui apa itu OJK dan tujuan dibentuknya, berikut ini fungsi dan tugas OJK berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011:
Fungsi OJK
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Tugas OJK
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Wewenang OJK
Sementara itu, untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, OJK memiliki sejumlah wewenang, yaitu:
a. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, meliputi:
Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, meliputi:
Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank
Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
Sistem informasi debitur
Pengujian kredit (credit testing)
Standar akuntansi bank
c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
Manajemen risiko
Tata kelola bank
Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
Pemeriksaan bank
Untuk melaksanakan tugas pengaturan lembaga jasa keuangan bank dan nonbank, OJK mempunyai wewenang:
1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang
2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Sedangkan untuk melaksanakan tugas pengawasan lembaga jasa keuangan, OJK mempunyai wewenang:
1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu
5. Melakukan penunjukan pengelola statuter
6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter
7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
8. Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, penetapan lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Nah, itulah sederet fungsi dan tugas OJK di sektor jasa keuangan Indonesia.
Editor : Edi Purwanto