get app
inews
Aa Read Next : Penyaluran Modal Ventura Tembus Rp17,39 Triliun: PT PNM Berkontribusi Besar

OJK Cabut Izin BPR Mojo Artho Mojokerto, Sejak 2005 Sebanyak 136 Bank Bangkrut

Selasa, 06 Agustus 2024 | 20:54 WIB
header img
OJK Cabut Izin BPR Mojo Artho Mojokerto, Sejak 2005 Sebanyak 136 Bank Bangkrut. (foto ilustrasi/shutterstock)

JAKARTA, iNewsBlitarBPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) Jawa Timur tidak beroperasi lagi lantaran bangkrut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usahanya. Bersama BPR Mojo Artho Kota Mojokerto, ada 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang juga dicabut perizinannya.

Pada tahun 2024 ini OJK diketahui telah mencabut izin usaha 14 BPR karena dinyatakan kolaps.

"Pada tahun 2024 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024).

Ketimbang tahun 2023, jumlah bank bangkrut tahun 2024 lebih banyak. Pada tahun 2023 hanya ada 4 bank di Indonesia yang bangkrut.

Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.

Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.

Berikut ini daftar 14 BPR yang tutup:

1. BPR Wijaya Kusuma

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

5. BPR Purworejo

6. BPR EDC Cash

7. BPR Aceh Utara

8. PT BPR Sembilan Mutiara

9. PT BPR Bali Artha Anugrah

10. PT BPRS Saka Dana Mulia

11. BPR Dananta

12. BPR Bank Jepara Artha

13. BPR Lubuk Raya Mandiri

14. BPR Sumber Artha Waru Agung

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut