get app
inews
Aa Text
Read Next : OJK Cabut Izin BPR Mojo Artho Mojokerto, Sejak 2005 Sebanyak 136 Bank Bangkrut

Jangan Sampai Ketipu, 21 Entitas Ilegal Ini Sudah Diblokir oleh OJK, Berikut Daftarnya

Sabtu, 19 Februari 2022 | 19:52 WIB
header img
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan  mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Satgas Waspada Investasi apabila ada penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto:SINDOnews)

BLITARiNewsBlitar - Masyarakat Indonesia wajib tahu, bahwa pada bulan Februari 2022 ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 22 Entitas Ilegal.

Untuk itu, bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti program investasi ada baiknya untuk di cek terlebih dahulu. Apakah itu legal atau ilegal, tujuannya agar anda tidak tertipu dengan program investasi tersebut.

Rata rata di Indonesia, tawaran investasi ilegal seperti penawaran binary option hingga robot trading. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih mewaspadai hal ini. 

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing melalui keterangan tertulis.

Di mana, SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal, yaitu 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Berikut daftar 21 entitas ilegal Februari 2022 yang diblokir OJK:

16 Money Game:

- Goo Flush

- AFC Football

- HEPI 100

- Tesla Solar

- Schneider PV

- Yagoal

- Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah

- Easy Go Property Premium

- Juragan Bola

- CFG International Investment

- Bisa Football Official

- Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)

- Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)

- Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)

 

- Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)

 

- Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

1. 3 Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin:

- Elzio

- I-DOE

- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2. 2 Perdagangan Robot Trading Tanpa Izin:

- EA50/PT Sentra Mega Indotek

- OPAFX - OPAC Trading Limited

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut