get app
inews
Aa Read Next : Temuan Ilmuwan: Bentuk Bumi Ternyata Tidak Serupa Bola

Bayar Denda 90 Juta Dollar Amerika, Bos Meta Justru Senang

Jum'at, 18 Februari 2022 | 09:08 WIB
header img
Perusahaan induk platform media sosial facebook Meta inc. membayar denda USD90 juta. (foto: sindonews.com)

MENLOPARK, iNewsBlitar – Perusahaan induk platform media sosial Facebook, Meta Inc.(Meta) akhirnya bersedia membayar denda USD90 juta.

 

Meta akhirnya menyelesaikan gugatan privasi atas tuduhan pelacakan aktivitas internet pengguna bahkan setelah mereka keluar dari aplikasi.

 

Sengketa melalui jalan class action ini berlangsung sejak tahun 2012, dan baru tuntas pada tahun 2022 ini. 

 

Seperti dilansir dari Reuters Kamis (17/2/2022), penyelesaian sengketa dengan membayar denda tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah perusahaan media sosial.

 

Sengketa yang terjadi akan terdaftar di antara 10 solusi class action privasi data terbesar di Amerika Serikat (AS).

 

Kendati demikian, denda tidak mempengaruhi laba perusahaan sebesar USD590 miliar. Bantahan perusahaan telah melakukan kesalahan juga menjadi bagian dari kesepakatan.

 

“Penyelesaian kasus yang sudah berusia lebih dari satu dekade ini demi kepentingan masyarakat dan pemegang saham kami. Kami senang telah menyelesaikan masalah ini,” kata juru bicara Meta Drew Pusateri dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari sindonews.com.

 

Kasus yang diajukan penggugat pada tahun 2012 berawal dari pembaruan Facebook 2010 yang disebut  “Grafik Terbuka”.

 

Hal ini dirancang untuk memungkinkan para pengguna Facebook untuk melihat lebih dekat aktivitas dan minat mereka di internet.

 

Sebagai bagian dari pembaruan, perusahaan meluncurkan tombol  “suka”  yang memungkinkan pengguna menunjukkan minat pada akun mereka.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut