get app
inews
Aa Read Next : Biaya Penghulu dan Administrasi Nikah di Rumah Capai Rp1,5 Juta, Warga Blitar Ngeluh

Usulan Biaya Haji 2022 Dibahas, Tapi Kapan Berangkat Belum Jelas

Kamis, 17 Februari 2022 | 17:31 WIB
header img
Kementrian Agama mengusulkan biaya haji pada tahun 2022 ini.(foto/okezone.com)

BLITAR, iNewsBlitar - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sejumlah poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 2022.

 

Yaqut mengusulkan biaya haji pada 2022 sebesar Rp45.053.363. Usulan disampaikan Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI untuk membahas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443 H.

 

“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp45.053.363 per jamaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, Rabu 16 Februari 2022.

 

Yaqut merinci usulan tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah. Kemudian juga pembiayaan visa dan PCR di Arab Saudi.

 

Menag Yaqut juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.

 

Beberapa poin usulan menteri agama kepada DPR ini diantaranya menyangkut kepastian penyelenggaraan ibadah haji. 

 

“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,”  ujarnya.

 

Menag Yaqut juga berbicara tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji.  “Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,”  terang Menag Yaqut.

 

Disinggung juga tentang pengisian kuota haji dan jamaah yang berangkat. Pengisian kuota berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

 

“Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," jelas Menag.

 

Poin keempat membicarakan skenario penyelenggaraan ibadah haji. Menag memaparkan, mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji dengan tiga opsi.

 

Ketiganya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan atau tidak memberangkatkan jemaah haji.

 

Poin kelima berbicara tentang waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jamaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H /5 Juni 2022 M.

 

“Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari,”  kata dia.

 

Menag Yaqut juga menyinggung soal pelayanan jamaah haji di Arab Saudi. Ia mengatakan telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jamaah haji di Arab Saudi. “Insya Allah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi,”  imbuh dia.

 

Sementara terkait  pelayanan di embarkasi haji, Kementerian Agama terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi.

 

Diantaranya peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jamaah, serta pelayanan barang bawaan jamaah di embarkasi.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut