get app
inews
Aa Read Next : Cara Cepat Kembalikan Indra Penciuman yang Hilang akibat Covid-19, Berikut Caranya 

Kasus Omicron Meningkat, Pemerintah Ingatkan Daerah Jangan Sampai Kekurangan Nakes

Selasa, 15 Februari 2022 | 07:17 WIB
header img
Pemerintah Pusat Ingatkan pemerintah daerah agar jangan sampai kekurangan tenaga kesehatan, menyusul kasus Omicron meningkat (Sumber/Instagram@kemenkesRI)

BLITARiNewsBlitar - Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan kondisi kontigensi tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.

 

 

“Sedangkan kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan,” kata Siti mengutip okezone.

 

 

Siti menjelaskan, strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit.

 

 

Dimana, lanjut dia, strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan pengaturan jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan Covid-19.

 

 

"Dilakukan juga penyediaan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi/menunda layanan non emergensi, meningkatkan layanan telemedisin," lanjut siti.

 

 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten dan seluruh Direktur rumah sakit untuk menjamin keberadaan para tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan di daerahnya.

 

 

Imbauan ini dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 khususnya varian Omicron dengan tingkat penularan lebih tinggi dari varian Delta sebelumnya.

 

 

Di samping itu, menurutnya, perlu juga pelibatan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin atau pelayanan kosultasi, penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan konsultasi.

 

 

Selanjutnya, mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Covid-19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut