get app
inews
Aa Read Next : Viral Video Kontroversi Izinkan Bertukar Pasangan Antar Jemaah, Diduga Konten Gus Samsudin

Karier Samsudin Berakhir Dipenjara, Satpol PP Copot Baliho Miliknya

Kamis, 07 Maret 2024 | 13:53 WIB
header img
Pelepasan baliho Samsudin oleh Satpol PP. Foto: iNewsBlitar.id

BLITAR, iNewsBlitar.id - Polda Jawa Timur telah resmi menahan Samsudin akibat konten bertukar pasangan tanpa pernikahan yang dibuatnya. Bersama dua orang timnya, Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka pada konten kontroversi tersebut.

Selain itu, baliho Samsudin tidak diperkenankan terpampang di wilayah Blitar. Seluruh baliho Samsudin yang terpasang di Bumi Penataran kini telah ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Blitar.

"Ada beberapa (baliho) yang diturunkan dan ditertibkan. Ini dilakukan sesuai permintaan dari warga sekitar yang resah, kemudian ditindaklanjuti melalui musyawarah," ungkap Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Agus Santosa, Kamis (07/03/24).

Penertiban baliho dilakukan karena adanya keresahan masyarakat terhadap tingkah Samsudin selama ini. Berulang kali Samsudin membuat masyarakat Blitar dan sekitarnya resah.

Keberadaan baliho bergambar Samsudin dikhawatirkan masih menarik perhatian masyarakat untuk mengunjungi padepokan milik Samsudin. Tampaknya ini akan menjadi akhir dari Samsudin sebagai seorang konten creator.

Pencopotan baliho Samsudin dilakukan usai dilaksanakan koordinasi bersama masyarakat dan pihak-pihak terkait.

"Ada beberapa baliho di sekitar wilayah Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan, termasuk di dekat jembatan Kademangan dan di sekitar tempatnya (padepokan) yang dicopot," ujarnya. 

Selain itu sejumlah baliho berukuran besar yang terpasang disinyalir tidak mengantongi izin dari DPMPTSP sehingga dilakukan pencopotan. Tindak lanjut lainnya terkait baliho yang masih terpasang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pada masing-masing OPD.

"Tidak ada izin pemasangan baliho, untuk detailnya bisa ke DPMPTSP. Tupoksi kami hanya sebagai tindakan lanjut saja (penurunan baliho)," tutup Agus.

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut