get app
inews
Aa Read Next : Pembangunan Jembatan Dawuhan Senilai Rp. 7,4 Miliar di Blitar Mangkrak, Akan Dilanjutkan APBD

Terungkap, Pemkab Blitar Pekerjakan Kontraktor Hitam: Imbasnya Proyek Jembatan Dawuhan Rp 7,4 M

Rabu, 17 Januari 2024 | 21:02 WIB
header img
Terungkap, Pemkab Blitar Pekerjakan Kontraktor Hitam: Imbasnya Proyek Jembatan Dawuhan Rp 7,4 M. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar - Kontraktor penggarap proyek Jembatan Dawuhan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar senilai Rp 7,4 miliar ternyata diduga masuk dalam daftar hitam atau black list.

Informasi yang dihimpun, status daftar hitam CV penggarap proyek Jembatan Dawuhan Blitar diketahui berlaku mulai 25 Agustus 2023 hingga 25 Agustus 2024.

Namun di Kabupaten Blitar, kontraktor hitam yang beralamat kantor di Banda Aceh itu anehnya bisa memenangkan tender lelang proyek Jembatan Dawuhan senilai Rp 7,4 miliar.

“Kontraktor-kontraktor seperti ini kok bisa menang?,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto kepada wartawan Rabu (17/1/2024).

Sebagai pemenang tender lelang, CV bersangkutan menjadi kontraktor penggarap proyek pembangunan Jembatan Dawuhan Kademangan Blitar.

Pembiayaan proyek senilai Rp 7,4 miliar itu diketahui bersumber dari bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sesuai komitmen plan kerja, jembatan yang ambrol pada tahun 2021 itu akan memiliki panjang 33 meter dengan lebar 7 meter. Namun apa yang terjadi? Proyek yang ditargetkan rampung pada 22 Desember 2023, ternyata molor.

Hingga kini pengerjaan proyek masih berjalan 70 persen. Hal itu sekaligus menunjukkan CV yang tidak kredibel. Menurut Sugianto, molornya proyek Jembatan Dawuhan menjadi catatan tersendiri bagi legislatif.

Pihak kontraktor ditarget ulang menyelesaikan pekerjaan pada 28 Februari 2024. Jika tidak terealisasi, proyek Jembatan Dawuhan akan membebani APBD Kabupaten Blitar.

Sebab Pemkab Blitar akan mengembalikan sisa anggaran ke BNPB. “Karena ini proyek bantuan dari BNPB,” ungkapnya.

Terkait kontraktor proyek yang dinilai amatiran, kata Sugianto pihak kontraktor mendapat sanksi denda, yakni Rp 7 juta per hari. Sebab pembangunan jembatan mengalami deviasi 8 persen dari target.

Sejak awal Sugianto mengaku sudah mempertanyakan kredibilitas kontraktor pemenang tender lelang. Bukan hanya lantaran berasal dari Aceh, kontraktor pemenang tender dinilai tidak mengetahui medan atau lokasi proyek.

“Sebetulnya dari mana saja tidak masalah, yang jadi masalah jika kontraktor yang berasal dari luar kota tidak tahu kondisi di sini sehingga molor seperti ini,” pungkasnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blitar Ivong Bertyanto sebelumnya mengatakan pengerjaan proyek Jembatan Dawuhan Kademangan terhambat oleh medan dan berada di dekat jaringan listrik bertegangan tinggi.

Ivong juga mengatakan bantuan dana proyek Jembatan Dawuhan Kademangan bersifat multiyears, yakni dua tahun. Artinya jika tidak selesai sesuai target waktu akan berlanjut pada tahun berikutnya.

 

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut