get app
inews
Aa Read Next : Soroti Wajah Buruk Stadion Penataran Blitar, DPRD: Kadispora Jangan Hanya Urus Proyek

Pembangunan Jembatan Dawuhan Senilai Rp. 7,4 Miliar di Blitar Mangkrak, Akan Dilanjutkan APBD

Kamis, 07 Maret 2024 | 14:40 WIB
header img
Proyek jembatan Dawuhan senilai 7,4 M yang mangkrak

Blitar, iNewsBlitar.id - Pembangunan jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang sempat mangkrak akan kembali dilanjutkan pengerjaannya. Proyek pembangunan senilai Rp. 7,4 miliar tersebut akan dilanjutkan kembali dengan APBD Kabupaten Blitar tahun 2024.

BPBD Kabupaten Blitar memastikan pembangunan jembatan Dawuhan dengan panjang 33 meter yang menghubungkan  Dusun Midodaren, Kaliandong, Klangkapan dengan Desa Dawuhan atas akan tetap diselesaikan. Dengan diselesaikannya pembangunan tersebut, jembatan bisa digunakan kembali sebagai penunjang aktivitas ribuan masyarakat.

“Mengingat jembatan ini sangat dibutuhkan masyarakat, sisa pekerjaan akan diselesaikan menggunakan APBD Kabupaten Blitar tahun 2024,” ungkap Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto pada Kamis (07/03/2024). 

BPBD Kabupaten Blitar telah memutus kontrak pembangunan Jembatan Dawuhan dengan CV. Andhika Pratama Banda Aceh sebagai pelaksana. Pemutusan kontrak tercatat sejak 22 Februari 2024 lalu.

Hal itu dilakukan karena CV. Andhika Pratama Banda Aceh gagal menyelesaikan proyek pembangunan jembatan senilai Rp. 7,4 miliar. BPBD Kabupaten Blitar memberikan tindakan tegas pada kontraktor setelah dua kali masa perpanjangan pembangunan dinilai gagal. 

“Sampai masa pemberian kesempatan untuk menyelesaikan proyek berakhir pada 21 Februari 2024 progres pekerjaan yang dicapai masih 76,16%. Sehingga pada tanggal 22 Februari 2024 kontrak diputus,” imbuhnya. 

CV Andhika Pratama Banda Aceh telah diberikan dua kali masa perpanjangan pembangunan jembatan Dawuhan. Namun proyek pembangunan tersebut tidak kunjung selesai.

Masa perpanjangan pertama diberikan waktu 50 hari kerja hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya kesempatan kedua selama 11 hari kerja hingga 22 Februari 2024 proyek tidak juga selesai.

“Target awal pengerjaan proyek itu kan tanggal 23 Desember 2023 tidak selesai, CV Andhika Pratama Banda Aceh mengajukan permohonan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan sebanyak 2 kali dan disetujui,” jelas Ivong. 

BPBD Kabupaten Blitar telah meminta kontraktor untuk mengebut pembangunan jembatan senilai Rp. 7,4 Miliar rupiah agar rampung tepat waktu. Selain itu, sanksi denda juga telah diberlakukan pada pihak kontraktor. 

Meskipun demikian, selama dua kali masa perpanjangan pengerjaan proyek jembatan penghubung empat dusun itu masih berjalan 76,16%. 

“Maka dari itu kami lakukan pemutusan kontrak, daripada terus berlatut lebih baik diputus kontrak,” jelas Ivong.

Setelah pemutusan kontrak dengan CV. Andhika Pratama Banda Aceh, saat ini BPBD Kabupaten Blitar tengah lakukan pemilihan konsultan perencanaan untuk melanjutkan pembangunan.

“Saat ini tahap pemilihan penyedia konsultan perencanaan masih dalam proses, dan dilakukan oleh bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” tutupnya.

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut