get app
inews
Aa Read Next : PKB Blitar Buka Pendaftaran Cabup di Momen May Day, Ini Alasan Mak Rini Belum Daftar

Mutasi, Jurus Mabuk Bupati Blitar Mak Rini Pecundangi Hak Angket?, DPRD: Awas Gugatan PTUN

Kamis, 23 November 2023 | 08:26 WIB
header img
Mutasi, Jurus Mabuk Bupati Blitar Mak Rini Pecundangi Hak Angket?, DPRD: Awas Gugatan PTUN. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar Mutasi 188 orang aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini jelang persetujuan RAPBD 2024, mendapat sorotan legislatif.

Bupati Mak Rini telah mengopyok sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), yakni terutama mereka yang berada di eselon 2. Yang dilakukan  seolah tengah membongkar pasang display dagangan.

Anggota DPRD Kabupaten Blitar Hendik Budi Yuantoro menilai langkah yang diambil Mak Rini tidak mempertimbangkan sistem pemerintahan dan hal itu membuka peluang gugatan PTUN.

“Meski mutasi adalah hak bupati, namun langkah yang diambil seperti manajemen bakul toko saja, dan itu membuka peluang gugatan PTUN,” ujar Hendik Budi kepada wartawan Kamis (23/11/2023).

Spekulasi yang berkembang, langkah Mak Rini melakukan mutasi ditengarai sebagai manuver politik di tengah dirinya menghadapi pansus hak angket dan hak interpelasi yang diajukan DPRD.

Anggota legislatif, yakni Fraksi PAN dan Fraksi PDIP mengajukan hak angket atas polemik sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Rahmat Santoso atau Makde Rahmat.

Terungkap sewa rumdin yang dibiayai APBD 2021 dan 2022 sebesar Rp 490 juta itu ternyata memakai rumah pribadi Bupati Mak Rini. Rumdin yang disewa itu tidak pernah ditempati dan karenanya mengarah pada dugaan fiktif.

Anggota dewan juga mengajukan pansus hak interpelasi atas polemik TP2ID yang diduga sebagai sarang oligarki dan nepotisme. Informasi yang dihimpun, manuver mutasi ditengarai bertujuan untuk menguasai anggaran 2024.

Menurut Hendik Budi, mutasi yang digelar, yakni terutama kepada pejabat OPD yang berkompeten soal anggaran, berimbas pada proses persetujuan RAPBD 2024. Sebab proses penganggaran masih berjalan.

Sebagai kepala daerah, Mak Rini semestinya memahami hal itu. Mutasi di tengah proses penganggaran, kata Hendik Budi akan mempengaruhi mekanisme budgeting yang tengah dijalankan eksekutif dan legislatif.

Sebab komunikasi antar lembaga dalam rangka penataan anggaran 2024 masih berjalan. “Idealnya mutasi baru dilaksanakan setelah proses persetujuan anggaran 2024 selesai, bukan di tengah jalan,” ungkapnya.

Pada sisi lain mutasi yang digelar Mak Rini mengandung ketidaklaziman, yakni ada sejumlah pejabat yang belum setahun bertugas, kembali dimutasi. Ada kesan mutasi yang dijalankan memiliki misi politis dengan kamuflase akselerasi pemerintahan.

Mutasi diduga juga dalam rangka membersihkan sejumlah pejabat eksekutif yang dinilai diam-diam berani membangkang sekaligus melawan kepentingan orang-orang di sekeliling Bupati Mak Rini.

Informasi yang dihimpun, mutasi yang dijalankan jelang persetujuan RAPBD 2024 sebagai upaya Mak Rini menggagalkan pansus hak angket dan hak interpelasi yang tinggal selangkah lagi.

Dengan digantinya sejumlah pejabat eksekutif di tengah jalan maka akan muncul skema pembicaraan ulang atau negosiasi alokasi anggaran 2024 dengan legislatif.

Mak Rini diduga mencoba meredam fungsi pengawasan legislatif, yakni digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi dengan godaan budgeting yang dibutuhkan anggota dewan jelang Pileg 2024.

Hal senada disampaikan pimpinan cabang ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar Mujianto. Mutasi yang digelar Bupati Mak Rini diduga melanggar PP No 17 Tahun 2020 pasal 132.

Disebutkan bahwa mutasi atau rotasi bisa dijalankan kepada pejabat yang telah melaksanakan tugas minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Apa yang dilakukan Mak Rini, kata dia membuka peluang gugatan PTUN.

“Kalau ada aturan yang dilanggar tentunya langkah yang diambil Mak Rini bisa di PTUNkan,” ujarnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Budi Hartawan menegaskan mutasi yang dijalankan Bupati Mak Rini sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Mutasi yang dijalankan sudah melalui proses uji kompetensi yang itu sudah mengantongi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Budi juga meminta hal itu tidak dikaitkan dengan pansus hak angket dan hak interpelasi.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut