BLITAR, iNewsBlitar- Panitai seleksi rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Kabupaten Blitar tidak lagi ada syarat sertifikasi manajemen air minum. Padahal sebelumnya, syarat ini mutlak ada untuk menjadi pengelola perusaan air milik Pemerintah Kabupaten Blitar.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar menduga perubahan persyaratan khusus yang dilakukan oleh panitia bertujuan untuk melenggangkan sejumlah calon saja.
“Kami meragukan keterbukaan dan kejujuran dalam proses rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi PDAM yang tengah dijalankan oleh Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono, Rabu (15/11/23).
Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar heran, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar telah merubah salah satu persyaratan khusus dalam tahapan rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi PDAM. Padahal di awal rekrutmen, Bagian Perekonomian menjadikan sertifikasi manajemen air minum sebagai salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon Dewan Pengawas dan Direksi PDAM.
Namun usai masa pendaftaran ditutup, Bagian Perekonomian kembali memperpanjang masa rekrutmen dengan aturan yang sudah diubah. “Kalau seperti itu aturan dibuat (persyaratan mengilangkan sertifikasi menejemen air) karena untuk kepentingan agar orang saya masuk makanya aturannya diubah, mungkin seperti itu, begitu kalau saya melihat,” tegasnya.
Sulistino menyayangkan adanya perubahan persyaratan tersebut. Padahal Sertifikat Manajemen Air Minum adalah Syarat mutlak yang harus dipenuhi. Apalagi syarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM.
Dengan adanya perubahan peraturan yang dilakukan oleh Bagian Perekonomian Setda Blitar tersebut tentu akan memantik polemik soal ketidak jujuran dalam proses rekrutmen. Bahkan hal itu bisa menggiring opini soal Dewan Pengawas dan Direksi PDAM harus orangnya bupati.
“Tapi yang jelas masyarakat tahu lah, dengan proses yang sekarang ini justru akan semakin menimbulkan masalah dan polemik soal (dugaan titipan orangnya bupati) itu tadi,” ujarnya.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar pun meragukan proses rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi PDAM pada tahun ini. Selain itu, Komisi 1 juga mempertanyakan nasib para peserta yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos dalam tahap pendaftaran awal dan bukan di masa perpanjangan.
Peserta yang mendaftar awal sudah lolos hingga saat ini nasib dari ketiganya belum jelas meski telah dinyatakan lolos. Pendaftar sebelumnya juga memiliki sertifikasi manajemen air minum.
“Tapi yang dulu itu yang belum ada perubahan aturan itu, tindak lanjutnya seperti apa itu kan jadi tanda tanya besar. Ada apa to sebenarnya apakah ketiganya itu bukan yang dikehendaki atau seperti apa,” tegasnya.
Padahal, menurut Komisi 1 jumlah pelamar Dewan Pengawas dan Direksi PDAM tidak harus banyak. “Terpenting adalah calon peserta yang melamar benar-benar memiliki rekam jejak yang baik serta memiliki sertifikasi manajemen air minum telah terakreditasi,” tegasnya.
Sementara itu, Moh Badrodin, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar pada jumat (10/11/23) lalu menyebut bahwa perubahan persyaratan atau aturan itu dilakukan sebagai langkah menjaring sebanyak-banyaknya calon Dewan Pengawas dan Direksi PDAM.
Dirinya menyebut bahwa persyaratan sertifikasi manajemen air minum bisa menyusul usai peserta tersebut terpilih menjadi Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Kabupaten Blitar.
“Jadi kalau syarat sertifikasi itu kami terapkan sekaran maka jumlah peserta yang lolos cuma sedikit maka aturannya kami rubah yakni bagi direksi terpilih nanti wajib memiliki dan menyetorkan sertifikasi tersebut saat menjabat,” ujar Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Blitar.
Secara keseluruhan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar ingin mencari Dewan Direksi yang memiliki kinerja dan attitude yang baik. Selain itu diharapkan proses seleksi ini bisa mencari figur-figur pemimpin yang bisa membawa PDAM Kabupaten Blitar menjadi lebih maju dan profesional lagi.
“Karena yang kita cari yang baik dan profesional, soal sertifikasi itu bisa menyusul saat sudah menjabat yang penting dia orang baik dan punya etos kerja,” tutupnya.
Pengumuman Dewan Direksi dan Pengawas PDAM Kabupaten Blitar ini akan dilakukan pada tanggal 22 November hingga 1 Desember 2023 mendatang. Pengumuman siapa saja yang terpilih bisa dilihat di website Pemerintah Kabupaten Blitar,www. blitarkab.go.id.
Sejauh ini sudah ada 8 calon Dewan Direksi PDAM Kabupaten Blitar telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Kedelapan calon tersebut akan kembali menjalani tes wawancara sebelum nantinya ditentukan siapa yang berhak menjabat sebagai Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Kabupaten Blitar.
Editor : Robby Ridwan