BLITAR, iNewsBlitar - Saat ini aliran air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar mampet. Dampaknya ribuan pelanggan yang selama puluhan tahun mengandalkan air dari perusahaan Pemerintah Kabupaten Blitar ini tidak mendapatkan suplai air bersih.
Mampetnya aliran air ini akibat konflik kepemilikan lahan yang menjadi sumber mata air antara PT. Kemakmuran Swarubuluroto. Ini karena PT. Kemakmuran Swarubuluroto menilai PDAM telah menguasai dan memanfaatkan sumber mata air dari lahannya secara ilegal. Ironisnya pemanfaatan sumber mata air ini sudah berlangsung sejak 27 tahun atau sejak 1996 lalu. "Klien kami PT. Kemakmuran Swarubuluroto pemegang sertifikat hak guna usaha (SHGU) sumber mata air yang digunakan oleh PDAM mengambil air tidak pernah menerima kompensasi dari PDAM Kabupaten Blitar," ungkap Bobby Junior, S.H, C.L.A kuasa hukum PT. Kemakmuran Swarubuluroto, melalui pesan WhatsApp pada iNewsBlitar.id, Senin (21/08/2023).
Bobby menjelaskan, bahwa PT. Kemakmuran Swarubuluroto pemilik sebidang tanah dalam bentuk SHGU seluas 5.043.645 meter persegi di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Selama 27 tahun ini PDAM Kabupaten Blitar secara ilegal atau tanpa izin yang jelas dan tanpa persetujuan dari prinsipal atau kliennya, menggunakan bangunan dan mengusahakan sebidang tanah untuk kegiatan produksi air minum.
Tidak hanya itu, ada beberapa fasilitas yang digunakan secara ilegal milik kliennya diantaranya, kolam penampung (intake), pemasangan jaringan pipa berdiameter 8 inch melintang sepanjang kurang lebih 2,4 kilometer. Selain itu juga membangun rumah pompa dan bangunan pelengkap lainnya.
Akibat pemanfaatan lahan milik kliennya inilah, pihaknya atas nama PT. Kemakmuran Swarubuluroto melayangkan somasi pada PDAM Kabupaten Blitar. PT. Kemakmuran Swarubuluroto saat ini juga tengah menghentikan aliran air ke PDAM Kabupaten. "Klien kami mengalami kerugian baik materiil dan/atau imateriil," ujar Bobby Junior.
PT. Kemakmuran Swarubuluroto memiliki SHGU 5.043.645 meter persegi di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar sejak 1960. Kliennya sudah tiga kali memperpanjang SHGU lahan perkebunan ini hingga 2040. SHGU terakhir pada 9 Agustus 2010 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan SHGU nomor 44/BPNRI/2010.
Bobby Junior, S.H menjelaskan, bahwa kegiatan pengusahaan sumber daya air dengan materi di mata air sumber Swaru untuk usaha air minum wajib dilengkapi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. Sesuai Pasal 24 ayat (1) huruf k Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.
Akibat pemanfaatan sumber mata air milik kliennya dan lahan selama 27 tahun inilah, Ia atas nama kliennya melayangkan somasi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar. "Harapannya ada ganti rugi atas pemanfaatan dan pengelolaan lahan dan air selama 27 tahun kebelakang, dan kedepannya kami berharap PDAM bisa menyelesaikan perizinan sesuai regulasi," tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Kabupaten Blitar, Elin saat dikonfirmasi masih akan mempelajari kejadian ini. "Berkaitan dengan hal tersebut, kami masih mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Editor : Robby Ridwan