get app
inews
Aa Text
Read Next : Prestasi Mak Rini Lebih Baik dari Rijanto, Petani Blitar Ingin Periode Kedua Dilanjutkan

Aktivis Anti Korupsi Minta Kasus di Pemkab Blitar Dituntaskan

Kamis, 26 September 2024 | 14:54 WIB
header img
Aktivis Anti Korupsi Minta Kasus di Pemkab Blitar Dituntaskan. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar – Aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Blitar.

Sejumlah massa aktivis anti korupsi KRPK mendatangi kantor kejari Kabupaten Blitar pada Rabu (25/9/2024).

Koordinator KRPK Moh Trijanto menyebut ada 5 kasus dugaan korupsi di Kabupaten Blitar yang salah satunya adalah pengadaan barang dan jasa di tubuh PDAM.

“Kami bawakan ada beberapa laporan yang kami minta ditindaklanjuti secara tuntas,” ujar Koordinator KRPK Moh Trijanto Rabu (25/9/2024).

Trijanto memuji langkah cepat Kejari Kabupaten Blitar yang belum lama diresmikan. Aparat penegak hukum (APH) Kejari Kabupaten Blitar langsung menggebrak dengan menggeledah kantor PDAM Pemkab Blitar.

Informasi yang dihimpun, pada masa pemerintahan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini, diduga terdapat praktik pengadaan barang dan jasa di PDAM yang merugikan keuangan negara.

Kemudian juga ada dugaan praktik korupsi pada hibah, pencatatan aset dan sebagainya dengan kurun waktu 2017-2023.

Kedatangan massa KRPK di Kantor Kejari Kabupaten Blitar untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan, termasuk mendesak penanganan kasus segera dituntaskan.

Menurut Trijanto, pihaknya menyerahkan berkas yang sebagian besar datanya bersumber dari hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK). Ia juga menegaskan yang dilakukan tidak ada kaitan dengan pilkada.

“Kami berharap kasus-kasus yang ada untuk segera dituntaskan,” tegasnya.

Sementara Kajari Kabupaten Blitar Muhammad Yunus menyambut positif adanya partisipasi publik dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal itu dapat diterjemahkan masyarakat masih memiliki kepercayaan tinggi kepada aparat penegak hukum. “Dan pasti akan kami tindak lanjuti," tegas Yunus.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut