get app
inews
Aa Read Next : Baru di Era Bupati Blitar Mak Rini ADD Tidak Cair Penuh, Dana Diendapkan di Bank?

Duh, PKB Bikin Perumpamaan TP2ID Bupati Blitar Mak Rini seperti Lumbung Padi dan Tikus

Selasa, 14 November 2023 | 06:29 WIB
header img
Duh, PKB Bikin Perumpamaan TP2ID Bupati Blitar Mak Rini seperti Lumbung Padi dan Tikus. Foto Moh Rifai dan Hendik Budi Yuantoro. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar akhirnya angkat bicara soal polemik TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah) yang oleh anggota DPRD diajukan untuk digelar pansus hak interpelasi.

PKB merupakan partai pengusung Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini, dan karenanya mengisyaratkan menolak pansus hak interpelasi dan hak angket yang diajukan anggota dewan.

Dalam channel youtube Radar Blitar TV pada 3 November 2023, PKB membuat analogi atau perumpamaan TP2ID Bupati Mak Rini yang tengah diinterpelasi sebagai lumbung padi dan tikus.

Sekertaris DPC PKB Kabupaten Blitar Moh Rifai mengatakan, yang namanya lumbung padi ada tikusnya tidak harus lumbungnya yang dibakar, tapi cukup tikusnya yang ditembak.

“Yang disampaikan temen-temen itu apa? Dia mau menembak tikusnya atau mau membakar lumbungnya,” ujar Moh Rifai yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar.

Sejak berdiri, TP2ID dinilai sebagai sarang oligarki sekaligus disinyalir tempat berlangsungnya praktik nepotisme di tubuh pemerintahan Bupati Blitar Mak Rini.

Sebagai pembantu bupati, sepak terjang TP2ID diduga telah melampaui kewenangan (overlapping), yakni di antaranya mengintervensi pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Berangkat dari polemik itu anggota DPRD Kabupaten Blitar, yakni khususnya Fraksi PDIP, Fraksi PAN dan Fraksi GPN mengajukan digelarnya pansus hak interpelasi.

Pada saat yang sama, anggota legislatif juga mengusulkan digelarnya hak angket guna mengungkap polemik sewa rumah dinas (rumdin) wabup Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat.

Terungkap rumdin yang disewa dan dibiayai dengan APBD 2021 dan 2022 sebesar Rp 490 juta, ternyata rumah pribadi Bupati Blitar Mak Rini.

Menurut Rifai, jika TP2ID dikatakan telah overlapping sehingga perlu digelar pansus hak interpelasi, dirinya meminta hal itu (overlapping) dibuktikan, yakni overlapping yang ditudingkan betul ada.

Bagi Rifai harus ada bukti OPD yang diobok-obok oleh TP2ID. Ia berharap data yang dibawa anggota legislatif sebagai materi pansus hak interpelasi adalah data otentik, bukan data yang berangkat dari isu.

“Saya katakan kalau ada tanda-tanda TP2ID melakukan overlapping, buktikan,” tegasnya.

Rifai juga mengatakan, polemik yang terjadi di Kabupaten Blitar saat ini tidak lepas dari momentum tahun politik. Sebab selain Pilpres dan Pileg, pada 2024 mendatang Kabupaten Blitar juga menggelar Pilkada.

Kendati demikian sebagai partai pengusung Bupati Mak Rini, Fraksi PKB kata Rifai tidak akan membela membabi buta. Jika memang Mak Rini salah, Fraksi PKB akan mengingatkan.

Termasuk jika TP2ID yang dipertahankan bupati terbukti membawa dampak luas ke masyarakat, Fraksi PKB siap mengevaluasi. Namun selama masih dalam relnya, Rifai menegaskan PKB tidak akan mengambil sikap apapun.

“Yang namanya tahun-tahun politik segala cara dipakai. Itu sah-sah saja. Yang penting tidak melanggar aturan,” ungkapnya.

Secara terpisah menanggapi hal itu, anggota Fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro mengatakan, perumpamaan polemik TP2ID dan hak interpelasi dengan lumbung padi dan tikus secara tidak langsung adalah sebuah pengakuan.

Yakni saat ini memang ada tikus di dalam lumbung. “Dan kalau tikusnya sudah menguasai lumbung, ya tentu saja lumbungnya yang harus dibakar,” kata Hendik Budi sembari tertawa.

Terkait dengan permintaan bukti adanya OPD yang diobok-obok oleh TP2ID, Hendik mengatakan itu semua akan disampaikan dalam materi usulan pansus hak interpelasi.

Menurut Hendik, pihak OPD yang mengalami intervensi atau overlapping dari TP2ID, tentu saja tidak akan mengambil resiko yang bisa berdampak terhadap karirnya.

Kekhawatiran terjadinya konsekuensi buruk terhadap karir, yakni ketika membuat testimoni sehingga memilih tidak terbuka, merupakan hal yang wajar dalam tradisi birokrasi ASN.

“Kecuali ada jaminan setelah melakukan testimoni secara terbuka tidak akan diapa-apakan,” katanya.

Sementara mengenai polemik yang kemudian mendorong legislatif mengajukan usul digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi, Hendik menegaskan legislatif tengah menjalankan fungsi pengawasan.

Apa yang dilakukan dewan tidak ada kaitannya dengan tahun politik. Kalaupun muncul dampak politik, bagi Hendik Budi hal itu tidak lebih dari efek samping dari sebuah dinamika politik.

“Soal polemik yang berlangsung saat ini berpengaruh pada elektabilitas pada tahun 2024, itu hanya side effect. Karenanya biarlah masyarakat yang menilai,” pungkasnya.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut