get app
inews
Aa Read Next : Baru di Era Bupati Blitar Mak Rini ADD Tidak Cair Penuh, Dana Diendapkan di Bank?

Perkara Bisnis Sewa Rumdin, Bupati Blitar Mak Rini Lakukan Penyalahgunaan Kekuasaan?

Sabtu, 11 November 2023 | 19:32 WIB
header img
Perkara Bisnis Sewa Rumdin, Bupati Blitar Mak Rini Lakukan Penyalahgunaan Kekuasaan?. Foto Kejari Blitar. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar - Perkara sewa rumah dinas (rumdin) wakil Bupati Blitar yang menggunakan rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini telah diselidiki Kejaksaan Negeri Blitar.

Wabup Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat dan dua orang mantan Kabag Umum Pemkab Blitar telah diminta keterangan.

Terungkap, untuk sewa rumdin yang memakai rumah pribadi Bupati Mak Rini, Pemkab Blitar melalui APBD 2021 dan 2022 telah mengucurkan dana sebesar Rp 490 juta.

Apakah yang dilakukan Bupati Mak Rini mengarah pada praktek abuse of power (menyalahgunakan kekuasaan) atau memperkaya diri sendiri?.

Kasipidsus Kejari Blitar Agung Wibowo mengatakan hingga kini pihaknya masih meminta keterangan semua pihak yang terkait dengan terjadinya polemik sewa rumdin wabup.

Terkait apakah ditemukan bukti yang mengarah pada praktek abuse of power atau upaya memperkaya diri sendiri, Agung mengatakan hal itu masuk wilayah kesimpulan.

“Ya itu nanti kita simpulkan. Tim kita (penyidik) kesimpulannya gimana,” ujar Agung kepada wartawan.

Sejak kejari Blitar menerbitkan surat perintah penyelidikan, polemik sewa rumdin wabup Blitar resmi masuk wilayah hukum.

Pada saat yang sama legislatif membawa polemik sewa rumdin ke dalam hak angket. Anggota dewan resmi mengajukan digelarnya pansus hak angket guna mengadili Bupati Mak Rini.  

Mak Rini dinilai telah berbisnis dengan pemerintahannya sendiri. Kasipidus Agung belum bersedia membuka semua keterangan lantaran proses hukum masih berjalan.

Termasuk ketika ditanya soal pemanggilan Bupati Mak Rini, Agung menegaskan semua pihak yang terkait dengan perkara sewa rumdin wabup pasti akan dimintai keterangan.

“Semua pihak terkait pasti kita mintai keterangan,” tegasnya.

Agung menjelaskan, dalam proses penyelidikan awal, yakni memintai keterangan wabup Makde Rahmat, penyidik telah menyampaikan 24 pertanyaan seputar sewa rumdin.

Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 5 jam. Penyidik juga memintai keterangan dua orang mantan Kabag Umum Pemkab Blitar tahun 2021 dan 2022.

Salah satu fokus dari pemeriksaan penyidikan adalah laporan masyarakat adanya sewa rumdin wabup Blitar, namun tidak ditempati. Sementara uang sewa sebesar Rp 490 juta bersumber dari APBD.   

“Soal isi dari keterangan tidak bisa diekspos karena masih pendalaman,” paparnya.

Agung juga mengatakan, nantinya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim penyidik akan menarik kesimpulan dengan dasar yang ada. “Ya nanti kita simpulkan dengan dasar-dasarnya apa,” pungkasnya.

Sementara sebelumnya usai diperiksa Wabup Makde Rahmat mengatakan semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar sewa rumdin. Namun ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh lantaran proses hukum masih berjalan.

“Nanti tanya ke penyidik aja. Soalnya saya sudah capek dari pagi,” tuturnya singkat.

Sebelumnya Bupati Blitar Mak Rini mengakui rumdin yang disewa untuk wabup merupakan rumah pribadinya. Mak Rini mengatakan hal itu tidak masalah karena sesuai ketentuan dan sudah ada kesepakatan.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut