get app
inews
Aa Read Next : Baru di Era Bupati Blitar Mak Rini ADD Tidak Cair Penuh, Dana Diendapkan di Bank?

Nasib Hak Angket Bupati Blitar Mak Rini Sudah Digenggaman Pimpinan Dewan

Senin, 30 Oktober 2023 | 20:03 WIB
header img
Nasib hak angket Bupati Blitar Mak Rini sudah digenggaman pimpinan dewan. Foto anggota Fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar - Usulan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi untuk mengadili Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

Sebanyak 26 dari 50 anggota DPRD, yakni Fraksi PDIP 19 orang dan Fraksi PAN 7 orang telah membubuhkan tanda tangan. Menurut Hendik Budi Yuantoro dari FPDIP, selanjutnya keputusan hak angket dan hak interpelasi berada di tangan pimpinan dewan.

“Sudah resmi diserahkan pimpinan dewan. Ibaratnya bola panas itu sekarang berpindah ke pimpinan,” ujar anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro Senin (30/10/2023).

Proses penggalangan dukungan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi relatif lancar. Tidak ada drama politik yang membuat proses politik untuk mengadili Bupati Mak Rini itu, berlangsung alot.

Sejak awal sebanyak 26 anggota dewan dari fraksi PDIP dan fraksi PAN menginginkan polemik sewa rumah dinas wakil bupati Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat diungkap blak-blakan.

Rumdin yang disewa dengan APBD 2021 dan 2022 sebesar Rp 490 juta itu terungkap sebagai rumah pribadi Bupati Mak Rini. Mak Rini harus menjelaskan hal itu dalam pansus hak angket.

Selain itu, 26 anggota dewan juga menginginkan digelarnya hak interpelasi untuk menjelaskan polemik TP2ID (Tim Percepatan dan Pembangunan Inovasi daerah) Bupati Mak Rini.

TP2ID yang sejak awal dituntut legislastif dibubarkan tapi ditolak Mak Rini, dinilai sebagai sumber kekacauan di pemerintahan Kabupaten Blitar. TP2ID disinyalir sebagai sarang oligarki lantaran saudara kandung Mak Rini ada di dalamnya.   

Tugas legislatif sebagai lembaga pengawas, kata Hendi telah dilaksanakan. Bersama FPAN, FPDIP telah menindaklanjuti kegaduhan yang terjadi di masyarakat dengan mengajukan pansus hak angket dan hak interpelasi ke pimpinan DPRD.

“Fungsi kami sebagai lembaga pengawas sudah dilaksanakan,” ungkapnya.

Bola panas terkait digelarnya hak angket dan hak interpelasi untuk mengadili Bupati Mak Rini telah beralih ke pimpinan dewan. Nasib pansus hak angket dan hak interpelasi Mak Rini sudah di tangan pimpinan.

Sebanyak empat pimpinan DPRD itu terdiri dari Ketua DPRD dari PDIP, dan tiga orang wakil ketua, masing-masing dari PAN, Gerindra dan PKB. Keempat pimpinan menjadi penentu usulan pansus bisa berlanjut ke tahap paripurna atau tidak.

Hendik enggan mengomentari langkah selanjutnya setelah draft pansus hak angket dan hak interpelasi diajukan ke pimpinan dewan. Sebab hal itu menurutnya sudah menjadi wilayah pimpinan.

“Mengenai kapan selanjutnya diparipurnakan, itu wilayah pimpinan dewan,” pungkasnya.     

Hal senada disampaikan Moh Ansori dari Fraksi PAN yang mengatakan usulan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi telah resmi diajukan ke pimpinan DPRD.

Terkait pengusul hak angket dan hak interpelasi, kata Ansori secara resmi masih Fraksi PAN dan Fraksi PDIP, yakni karena semuanya telah bertanda tangan.  Sedangkan dukungan dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN), yakni partai Gerindra, Nasdem, PPP dan PKS hingga kini masih sebatas retorika.

Sejauh ini mereka belum resmi memberikan tanda tangan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi.

“Informasinya masih besok (tanda tangan),” terang Ansori. Dikonfirmasi terpisah, Mujib dari Fraksi GPN membenarkan draft pengajuan pansus hak angket dan hak interpelasi sudah diajukan secara resmi ke pimpinan.

Terkait sikap Fraksi GPN yang sejauh ini belum memberikan tanda tangan dukungan, Mujib yang juga Wakil Ketua DPRD meminta untuk bertanya langsung kepada Ketua Fraksi GPN Sugianto.

“Karena satu pintu silahkan konfirmasi langsung kepada Ketua Fraksi GPN,” ujarnya singkat.  

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito belum merespon saat dikonfirmasi terkait usulan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut