get app
inews
Aa Read Next : Baru di Era Bupati Blitar Mak Rini ADD Tidak Cair Penuh, Dana Diendapkan di Bank?

Rentan Main Mata, Pansus Hak Angket Bupati Blitar Mak Rini Didesak Terbuka untuk Umum

Senin, 23 Oktober 2023 | 11:25 WIB
header img
Cegah main mata, Pansus Hak Angket Bupati Blitar Mak Rini didesak terbuka untuk umum. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar - Pansus hak angket Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini oleh DPRD hendaknya digelar secara transparan karena rentan terjadi main mata.

Penyelidikan terhadap polemik sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat Rp 490 juta dan TP2ID (Tim Percepatan dan Pembangunan Inovasi daerah) hendaknya terbuka untuk umum.

Keharusan pelaksanaan pansus hak angket digelar transparan dan terbuka untuk umum diungkapkan ormas PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia) Kabupaten Blitar.

Menurut pimpinan cabang PPI Kabupaten Blitar Mujianto, transparansi dalam pelaksanaan pansus hak angket untuk mencegah kemungkinan terjadinya main mata.

“Dengan transparan dan terbuka untuk umum, kemungkinan terjadinya kongkalikong atau main mata dalam pansus hak angket bisa dicegah,” ujar Mujianto Senin (23/10/2023).

Pansus hak angket rencananya diajukan Fraksi PAN dan fraksi lain pada Senin ini (23/10/2023). Dengan hak angket, polemik sewa rumdin wabup dan TP2ID diharapkan bisa menjadi terang-benderang.

Terungkap bahwa rumdin wabup yang disewa Pemkab Blitar dengan anggaran Rp 490 juta (tahun 2021 dan 2022) itu ternyata rumah pribadi Bupati Mak Rini. Mak Rini juga telah mengakuinya.

Sementara sesuai mekanisme yang berlaku, pansus hak angket bisa berjalan ketika diajukan minimal tujuh orang anggota dewan dengan minimal dua fraksi. Mengingat tidak semua anggota legislatif menyepakati usulan pansus hak angket, proses ini diakui Mujianto rentan gembos.

Pada awal proses, tidak tertutup kemungkinan pansus hak angket untuk Bupati Mak Rini akan diganjal di tengah jalan. Sebab mereka yang tidak sepakat tentu tidak akan berpangku tangan.

“Sangat mungkin terjadi penggembosan. Karenanya proses pansus hak angket hendaknya terbuka untuk umum,” ungkapnya.

Proses pelaksanaan hak angket hendaknya memanfaatkan platform tekhnologi digital, yakni disiarkan secara langsung melalui youtube dan semacamnya. Dengan begitu kata Mujianto masyarakat akan ikut mengawasi secara langsung.

Masyarakat akan tahu sekaligus bisa menilai mana anggota legislatif yang berpihak kepada rakyat dan mana yang hanya berkepentingan pragmatis, yakni memihak penguasa.

“Jadi akan terlihat mana anggota legislatif yang serius membela kepentingan rakyat dan mana yang pragmatis mementingkan diri dan partainya sendiri,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro. Ia sepakat proses pansus hak angket Bupati Blitar Mak Rini disiarkan untuk umum.

“Iya, transparansi harus dikedepankan. Proses pansus hak angket sebaiknya memang terbuka untuk umum,” ujarnya.

Menurut Hendik Budi, pansus hak angket menjadi momentum legislatif mengembalikan marwahnya sebagai lembaga pengawas, yakni bukan hanya mengedepankan fungsi budgeting.

Pansus hak angket merupakan manifestasi dari sikap membela kepentingan rakyat. Karenanya, terhadap berbagai upaya penggembosan atau penjegalan, Hendik menegaskan fraksi PDIP siap melawannya.

“Sikap kita jelas, yakni membela kepentingan rakyat. Karenanya pansus hak angket harus digelar,” tegasnya.  

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut