get app
inews
Aa Read Next : Baru di Era Bupati Blitar Mak Rini ADD Tidak Cair Penuh, Dana Diendapkan di Bank?

Pansus Hak Angket Bupati Blitar Digelar, Bisakah Mak Rini Diadili?

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 17:16 WIB
header img
Pansus hak angket Bupati Blitar digelar, bisakah Mak Rini diadili?. (foto/ist)

BLITAR,iNewsBlitar - Nasib Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini diujung tanduk. Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar telah memutuskan digelarnya pansus hak angket pada Senin depan (23/10/2023).

Fraksi PAN akan mengajukan pansus hak angket yang telah ditandatangani bersama sejumlah anggota legislatif dari fraksi lain kepada pimpinan DPRD.

Hak angket yang diajukan bertujuan untuk menyelidiki polemik sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat yang terungkap memakai rumah pribadi Mak Rini.

“Senin (23/10/2023) kita akan tanda tangan bareng-bareng (Pansus hak angket),” ujar Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PAN M. Ansori kepada iNewsBlitar Sabtu (21/10/2023).

Usulan hak angket muncul pertama kali dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Fraksi PAN dengan tegas menyatakan legislatif perlu memakai hak angket untuk membongkar permasalahan yang terjadi di Kabupaten Blitar, yakni khususnya polemik sewa rumdin wabup dan TP2ID (Tim Percepatan dan Pembangunan Inovasi Daerah).

Di sisi lain jawaban Bupati Mak Rini terkait polemik rumdin wabup Blitar Makde Rahmat dan TP2ID dinilai tidak memuaskan. Mak Rini mengakui rumah pribadinya telah disewakan untuk rumdin wabup.

Untuk sewa rumdin itu (2021 dan 2022), Pemkab Blitar mengalokasikan anggaran Rp490 juta di APBD. Bupati Mak Rini mengklaim hal itu tidak menjadi masalah karena tidak ada regulasi yang dilanggar.

Begitu juga soal TP2ID yang dinilai sebagai kamuflase dari oligarki di lingkaran kekuasaannya. Mak Rini menolak usulan pembubaran (TP2ID) yang didesakkan sejumlah fraksi di DPRD.

Ia beralasan TP2ID masih dibutuhkan. Sebagai kepala daerah, Mak Rini dinilai telah bermain-main dengan kebijakan sekaligus menyepelekan legislatif yang memiliki tugas pengawasan.

Fraksi PAN menegaskan hak angket harus dilaksanakan. Ansori mengatakan komunikasi terkait pembentukan pansus hak angket DPRD terus dilakukan. Fraksi PDIP yang juga minta TP2ID dibubarkan, kata Ansori juga sudah memberikan sinyal hijau.

Sebab mekanisme digelarnya pansus hak angket adalah minimal diajukan 7 anggota dewan dengan minimal dua fraksi. “Kami sudah komunikasi. Insyallah semua siap,” ungkap Ansori.  

Anggota Fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro membenarkan fraksinya telah berkomunikasi dengan PAN terkait pembentukan pansus hak angket. “Iya, kami menyambut positif. Artinya fraksi kami sepakat dengan digelarnya hak angket,” ujarnya.

Menurut Hendik Budi, digelarnya pansus hak angket sekaligus menjadi momentum DPRD Kabupaten Blitar mengembalikan marwahnya sebagai lembaga pengawasan sekaligus wakil rakyat.

Proses menuju digelarnya pansus hak angket akan membuka mata publik, yakni akan terlihat mana anggota legislatif dan fraksi yang berpihak kepada masyarakat, dan mana yang tidak peduli.

Sebab, fungsi anggota legislatif kata Hendik Budi bukan hanya mengedepankan fungsi budgeting.

“Ini menjadi momentum legislatif mengembalikan marwah sebagai wakil rakyat sekaligus lembaga pengawasan. Bukan hanya mengedepankan fungsi budgeting,” ungkapnya.  

Sementara Bupati Blitar Mak Rini sebelumnya tidak mempedulikan pandangan legislatif dalam pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Mak Rini mengatakan sewa rumdin wabup yang memakai rumah pribadinya tidak melanggar regulasi. Mak Rini beralasan rumdin yang memakai kediaman pribadinya itu sudah atas kesepakatan wabup Rahmat Santoso.

Wabup Rahmat Santoso atau Makde Rahmat secara terpisah membantah pernyataan Mak Rini, yakni mengatakan tidak ada kesepakatan seperti yang disampaikan bupati.

Mak Rini dalam paripurna dewan juga menyatakan menolak dibubarkannya TP2ID yang dinilai legislatif sebagai sumber kekacauan di pemerintahan Kabupaten Blitar.   

TP2ID dinilai dewan sebagai tempat oligarki berkamuflase, yakni di mana penanggung jawab TP2ID diduga adalah saudara kandung Bupati Mak Rini.

“TP2ID masih kita butuhkan keberadaanya. Karena masukan dan saran itu sangat penting. Kita butuh tim percepatan,” ujar Bupati Mak Rini.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut