get app
inews
Aa Read Next : Baru di Era Bupati Blitar Mak Rini ADD Tidak Cair Penuh, Dana Diendapkan di Bank?

Memalukan! Bupati Blitar Mak Rini di Paripurna DPRD Dinilai Tak Becus Kerja

Selasa, 17 Oktober 2023 | 21:57 WIB
header img
Memalukan! Bupati Blitar Mak Rini di paripurna DPRD dinilai tak becus kerja. Tampak juru bicara fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar – Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini dinilai tidak serius menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Blitar.

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda Tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 di DPRD Kabupaten Blitar.

Sebagian besar visi misi Bupati Mak Rini dinilai legislatif masih jauh dari capaian. Penilaian bupati Mak Rini tidak serius bekerja itu terutama datang dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Sehingga bisa diterjemahkan Bupati Blitar tidak serius dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro Selasa (17/10/2023).

Selain Fraksi PDIP, tiga fraksi lain, yakni Fraksi PAN, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) dan Fraksi Golkar-Demokrat juga memberikan pandangan serupa.

Hendik Budi yang didaulat sebagai juru bicara Fraksi PDIP mengungkapkan pandangan fraksinya secara lugas. Semua kelemahan yang terjadi dalam pemerintahan Mak Rini diblejeti.

Ia menegaskan jika lima bidang penting dalam program Panca Bhakti, yakni rangkuman visi misi Bupati Mak Rini, belum juga menyentuh tujuan.

Mulai pendidikan gratis, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, perlindungan ibu dan anak, hingga membuat Blitar lebih memesona (Pesona Blitar Raya), kata Hendik Budi masih jauh dari harapan.

Di sisi lain pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blitar belum bisa maksimal. Begitu juga soal PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Blitar.

Menurut Hendik Budi kenaikan PAD di Kabupaten Blitar hanya 2,9 %, sementara idealnya 10-15 %. “Artinya bupati tidak bekerja maksimal,” tegasnya.

Sorotan Fraksi PDIP juga mengarah pada TP2ID (Tim Percepatan dan Pembangunan Inovasi Daerah) Kabupaten Blitar, yakni lembaga pembantu bupati.

TP2ID yang penanggung jawabnya diduga saudara kandung bupati Mak Rini, dinilai tidak banyak membawa manfaat dalam pembangunan, dan bahkan justru menimbulkan kegaduhan.

Karenanya, dalam pandangan Fraksi PDIP, Hendik Budi merekomendasikan TP2ID untuk dibubarkan. “Konsepnya tidak jelas dan menimbulkan kegaduhan. Sebaiknya TP2ID dibubarkan saja,” paparnya.    

Hal senada disampaikan Fraksi PAN dalam pandangan umumnya. Terkait TP2ID, anggota Fraksi PAN menyinggung soal oligarki dan sejumlah persoalan yang timbul dalam pemerintahan Mak Rini.

Yakni di antaranya polemik sewa rumah dinas wakil bupati Blitar. Karenanya Fraksi PAN mengusulkan legislatif perlu menggunakan hak angket.

“Agar persoalan bisa dibuka secara terang benderang, maka kami mengusulkan untuk menggunakan hak angket,” ujar M Anshori dari Fraksi PAN.

Kecaman keras terhadap TP2ID juga disampaikan Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) dan Fraksi Golkar-Demokrat dalam pandangan umumnya. Dua fraksi ini juga merekomendasikan TP2ID untuk dibubarkan.

Satu-satunya pandangan umum anggota legislatif yang membela Bupati Blitar Mak Rini adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni di mana Mak Rini menjadi Ketua DPCnya.

Sementara Ketua TP2ID Kabupaten Blitar Sigit Purnomo sebelumnya menegaskan tidak ada kekuatan politik oligarki di lingkaran kekuasaan Bupati Blitar Mak Rini.

Kabar adanya saudara kandung bupati yang selama ini menjadi pengendali utama kekuasaan bupati Blitar, Sigit menegaskan tidak benar. Disampaikan juga bahwa Mak Rini bukan wayang politik oligarki.

Terkait TP2ID yang meresahkan para pimpinan OPD, Sigit menjelaskan, TP2ID merupakan pembantu bupati, di mana komunikasi hanya dengan bupati. Ia membantah TP2ID telah mengintervensi OPD Kabupaten Blitar.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut