KEDIRI, iNews.id- Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Sebanyak 4 orang tersangka diringkus dengan satu diantaranya pelaku utama dan tiga lainya berperan penadah hasil curian.
Salah seorang pelaku berinisial RH (37) terpaksa ditembak kakinya karena saat dibekuk nekat melarikan diri. “Ada empat orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Satu eksekutor dan tiga orang penadah,” ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K. M.H kepada wartawan.
Keempat pelaku adalah RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara. RH merupakan pelaku utama. Sementara tiga penadah adalah HMS (30) warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang, KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan EP (48) Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian ke Polres Kediri Kota. Aksi berlangsung pada 14 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB. Komplotan penjahat tersebut membobol sebuah mobil yang parkir di sebelah selatan simpang tiga Jl. Penanggungan Gg II Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Mereka menggasak sebuah tablet yang berada di dalam mobil. Setelah berusaha keras melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya berhasil melakukan pengungkapan. Polisi pertama –tama membekuk HMS di Kota Malang, setelah berhasil melacak keberadaan tablet hasil kejahatan yang terdeteksi berada di Kota Malang.
HMS diketahui dia hanya sebagai penadah. Dia membeli ponsel tersebut dari KAW dengan harga Rp 1.100.000. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW, juga di wilayah Malang. Ternyata tablet tersebut diketahui dibeli dari EP.
Tidak ingin berhenti, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. EP mengaku hanya suruhan RM untuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RM beserta barang bukti yang lain.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam,” ungkap Wahyudi.
Dalam aksinya RH berperan sebagai eksekutor bersama seorang temannya berinisial M (saat ini diamankan Polres Mojokerto). RH berperan membobol kendaraan dengan cara merusak kaca mobil dengan menggunakan alat obeng, sementara M berperan mengawasi dan menyetir sepeda motor.
RH sempat berusaha kabur, namun seketika berhenti setelah timah panas bersarang ke kakinya. Atas perbuatannya tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.
“Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, pungkas Wahyudi.
Editor : Solichan Arif