get app
inews
Aa Read Next : Ini Saran PAN Kota Blitar untuk Pilkada agar Pemilu Luber Jurdil

Berkas Bacaleg PKB Ditolak KPU, Bupati Blitar Mak Rini Pidato Maju Bersama

Minggu, 14 Mei 2023 | 08:28 WIB
header img
Berkas bacaleg PKB ditolak KPU, Bupati Blitar Mak Rini pidato maju bersama. (foto:ist)

BLITAR, iNewsBlitar - Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar Rini Syarifah alias Mak Rini mendaftarkan berkas 50 bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU setempat.

Bekas bacaleg ditolak atau dikembalikan oleh KPU Kabupaten Blitar karena diketahui belum menyertakan surat persetujuan DPP PKB di dalam Silon (sistem informasi pencalonan).

Dalam pendaftaran bacaleg di KPU Mak Rini yang juga Bupati Blitar pidato berapi-api.  

“Angkat pena kalian. Lantangkan suara kalian. Rangkul konstituen kalian. Waktunya bumi Blitar menghijau sejahtera. Gemah ripah loh jinawi. Kabupaten Blitar maju bersama sejahtera bersama,” kata Mak Rini lantang.

Mak Rini dalam pidato singkatnya mengajak semua bergandengan tangan. Berjuang bersama untuk kemenangan bersama. Ia kembali mengucapkan maju bersama sejahtera bersama yang menjadi tagline Kabupaten Blitar.

Mak Rini optimistis PKB Kabupaten Blitar akan meraih 18 kursi dalam pemilu 2024 mendatang. “Insyallah kami meyakini target PKB Kabupaten Blitar 18 kursi,” paparnya.   

Dalam kesempatan itu bupati perempuan pertama Kabupaten Blitar itu juga sempat menyinggung soal Pilpres 2024.

Mak Rini mengatakan ingin mewujudkan cita-cita Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi Presiden 2024.

Sementara terkait berkas bacaleg PKB yang dikembalikan atau ditolak KPU, komisioner KPU Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah mengatakan hal itu karena berkas bacaleg yang diajukan PKB Kabupaten Blitar di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) belum ada surat persetujuan dari DPP PKB.

“Statusnya kami kembalikan,” ujar Nikmatus Sholihah kepada wartawan Sabtu (13/5/2023).

KPU Kabupaten Blitar memberi kesempatan pihak PKB untuk melakukan perbaikan. Syarat surat persetujuan dari DPP PKB harus segera dilengkapi. Sebab surat persetujuan di Silon merujuk PKB Kota Blitar, bukan Kabupaten Blitar.

Adapun batas waktu pengembalian berkas ke KPU adalah sampai Minggu 14 Mei 2023. “Untuk syarat yang lain tidak ada masalah,” ungkapnya.

Sementara menanggapi pengembalian berkas bacaleg oleh KPU, Sekertaris DPC PKB Kabupaten Blitar M Rifai membenarkan. Rifai berdalih alasan pengembalian lantaran adanya kesalahan kop surat persetujuan DPP.

Kop surat berkas PKB Kabupaten Blitar di Silon, kata Rifai tertulis untuk Kota Blitar. Menurut dia pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP PKB untuk memperbaiki kesalahan redaksi itu.

“(Kesalahan)Hanya di kop. Untuk hard file sudah benar. Besok (14/5) kita jadwal, kita serahkan (KPU),” ungkapnya.

 

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut