get app
inews
Aa Text
Read Next : Prestasi Mak Rini Lebih Baik dari Rijanto, Petani Blitar Ingin Periode Kedua Dilanjutkan

Ditolak KPU, PKB Kabupaten Blitar gagal Daftarkan Bacaleg

Sabtu, 13 Mei 2023 | 20:02 WIB
header img
PKB Kabupaten Blitar gagal mendaftarkan bacaleg karena ditolak KPU setempat. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar - PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Blitar belum bisa mendaftarkan 50 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2024 lantaran berkas dikembalikan KPU setempat.

Untuk sementara DPC PKB Kabupaten Blitar gagal mendaftarkan bacalegnya. PKB yang diketuai Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini itu, diketahui belum melampirkan surat persetujuan dari pengurus pusat DPP PKB di sistem informasi pencalonan (silon).

“Benar mas, kami kembalikan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa kepada wartawan Sabtu (13/5/2023).

DPC PKB Kabupaten Blitar diketuai oleh Rini Syarifah yang juga Bupati Blitar. Didampingi Sekertaris DPC M Rifai, Mak Rini begitu biasa disapa mendaftarkan berkas bacaleg ke KPU Kabupaten Blitar.

Dalam pemilu 2024, PKB Kabupaten Blitar menargetkan meraih 18 kursi di DPRD Kabupaten Blitar. Namun diluar dugaan, berkas bacaleg yang didaftarkan dikembalikan atau ditolak KPU.  

Dari hasil penelitian KPU pada Silon diketahui, PKB Kabupaten Blitar belum melampirkan surat persetujuan dari DPP PKB. Surat persetujuan yang ada untuk PKB Kota Blitar.   

Diduga hal itu dikarenakan faktor kurang cermat dalam pengisian Silon.  Komisioner KPU Kabupaten Blitar Nimatus Sholihah mengatakan, langkah yang diambil KPU adalah mengembalikan berkas bacaleg PKB.

Hal itu agar pihak partai bersangkutan bisa segera memperbaiki. Sebab batas terakhir pengembalian berkas ke KPU Minggu 14 Mei 2023. “Karenanya statusnya kami kembalikan agar bisa diperbaiki. Untuk syarat yang lain tidak ada masalah,” terang Nikmatus.

Sekertaris DPC PKB Kabupaten Blitar M Rifai membenarkan adanya pengembalian berkas bacaleg oleh KPU. Rifai berdalih alasan pengembalian lantaran adanya kesalahan kop surat persetujuan DPP.

Kop surat berkas PKB Kabupaten Blitar di Silon, kata Rifai tertulis Kota Blitar. Menurut dia pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP PKB untuk memperbaiki kesalahan redaksi itu.

“(Kesalahan)Hanya di kop. Untuk hard file sudah benar. Besok (14/5) kita jadwal, kita serahkan (KPU),” ungkapnya.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut