get app
inews
Aa Read Next : Viral Pelatih Renang Tendang Kemaluan Guru Perempuan Sampai Pingsan

Habib Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Menjadi Tersangka Penyebaran Hoaks, Simak Beritanya

Selasa, 04 Januari 2022 | 14:39 WIB
header img
Habib Bahar bin Smith

Blitar.iNews.id - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong. Dalam kasus tersebut, pengunggah video berinisial TR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jl. Sokearno-Hatta, Kota Bandung pada Senin 3 Januari 2022, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, "Penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka".

Dalam keteranganya, Kombes Polri Arief menambahkan jika penahanan Habib Bahar dan TR bertujuan untuk menindak lanjuti proses penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," dalam penuturanya.

Adapun penetapan Habib Bahar dan TR sebagai tersangka, merupakan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang dan saksi ahli sebanyak 19 orang. Kemudian juga polisi telah mengamankan 12 barang bukti yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik dapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkat status hukum BS (Bahar Smith) dan TR jadi tersangka," ucapnya.

Penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Arief menyatakan, penetapan tersangka ini sudah sesuai dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Atas penetapan tersangka ini, Bahar langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith, menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.

Tim penyidik dari Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan laporan terhadap Bahar, berawal adanya ceramah Bahar pada 11 Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung, wilayah hukum Polres Cimahi.

"Kronologi berawal dari ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung yang kemudian diupload ke dalam satu akun YouTube dan disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif, saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut