Blitar.iNews.id Ada wacana dari pemerintah untuk menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite. Hal itu dianggap akan meminimalisir efek dari emisi yang dihasilkan oleh kendaraan.
Wacana ini batal terealisasi di tahun 2022 setelah Presiden Joko Widodo mengubah sejumlah ketentuan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM. Ini merupakan perubahan ketiga dari Perpres 191 Tahun 2014.
Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan lewat Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. Beleid terakhir juga baru diteken Jokowi lima bulan lalu, yaitu 3 Agustus 2021.
"Bahwa untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga, Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," demikian bunyi Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2021, seperti dilansir dari okezone.com
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.
Berikutnya ada pasal baru yang disisipkan dari yang sebelumnya belum pernah ada, yaitu Pasal 21B. Pasal ini mengatur soal RON 88 selama ini merupakan 50% komponen dari volume jenis BBM RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Berikutnya yaitu soal formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran RON 88 sebagai komponen pembentuk Pertalite. Pasal 21B ini menetapkan kalau tiga formula itu tetap mengacu pada ketentuan RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan. Badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan yang ditetapkan menteri. Pemeriksaan atau reviu dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor, maka Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.
Kemudian Pasal 21C. Pasal ini memerintahkan Menteri ESDM untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian. Menanggapi hal ini, PT Pertamina (Persero) masih menunggu aturan teknis yang akan diterbitkan Menteri ESDM. "Nanti kita tunggu turunan teknisnya ya," singkat Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi.
Editor : Robby Ridwan