get app
inews
Aa Read Next : Dukungan Prabowo-Gibran di Kediri Menguat, LMDH Bolone Mase Gelar Deklarasi Kemenangan

Kamu Belum Mendapatkan BLT BBM? Begini Cara Pengajuan BLT BBM

Sabtu, 10 September 2022 | 17:40 WIB
header img
Cara mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Pemerintah mengadakan program usul dan sanggah yang disiapkan untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT BBM sebesar Rp. 600.000.

Program usul dan sanggah dibuat sebagai solusi dari permasalahan BLT BBM saat ini.  Program tersebut diharapkan dapat menertibkan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tetapi faktanya tidak mendapatkan (exclusion error), dan juga ada yang tidak berhak mendapatkan bantuan (inclusion error) namun justru menjadi penerima bantuan.

Adanya program ini membuat masyarakat memiliki kesempatan mendapatkan BLT BBM dengan cara pengajuan secara mandiri. Dikutip dari laman resmi Kemensos, fitur yang telah dibuat dapat diakses melalui aplikasi cekbansos Kemensos.

Berikut cara mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM menggunakan aplikasi Cek Bansos:

1. Menginstal aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk Android atau IOS untuk pengguna iPhone

2. Kemudian, klik tombol menu "Daftar Usulan" pada halaman menu

3. Klik tombol "Tambah Usulan"

4. Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat

5. Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)

Jika sudah terverifikasi oleh Kemensos, pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM sebesar Rp600.000 yang akan diberikan melalui dua tahap pembagian masing-masing Rp300.000.

"Jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri. Nanti kita memang harus kita verifikasi, karena kalau tidak kita verifikasi nanti tidak sesuai juga," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi persnya, Sabtu, 3 September 2022.

Adapun cara mengecek apakah termasuk penerima BLT BBM, masyarakat bisa mengikuti langkah berikut ini:

1. Mengunjungi link cek penerima BLT BBM Rp600.000 di https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Mengisi data yang diminta pada laman tersebut, seperti nama lengkap sesuai KTP dan informasi wilayah domisili sebagai penerima manfaat. iNews Blitar

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut