get app
inews
Aa Read Next : 5 Pesilat Muda Ditangkap Usai Bacok 2 Warga, 2 Anak-anak

Selundupkan Rokok Lewat Bus Antar Provinsi Senilai Rp180 juta, Begini Kronologinya

Jum'at, 20 Januari 2023 | 09:42 WIB
header img
Bea Cukai Kediri Menggalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Jalan Tol Jombang

BLITAR, iNewsBlitar.id - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Cukai Kediri mengrebek ratusan ribu rokok ilegal senilai Rp 180 juta. Rokok ilegal ini dimankan dikemas dalam 8 kardus besar untuk diselundupkan ke Jakarta.

"Ada 158 ribu batang rokok ilegal tanpa cukai yang diangkut menggunakan bus antar provinsi lewat pintu tol Jombang," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo.

Petugas Bea Cukai Kediri, menghentikan bus tersebut yang menuju Jakarta karena diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah dihentikan, hasilnya petugas mendapati 8 kardus besar rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Rokok ilegal ini beragam merek yang tidak dilekati pita cukai yang disimpan di dua tempat, yakni bagasi samping dan ruang belakang bus. Setelah sopir dan kru bus antar provinsi dimintai keterangan serta identitas, bus kembali diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Sunaryo mengatakan, penindakan bermula dari adanya informasi intelijen, akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus antar kota antar provinsi, yang melintas diwilayah kerja Bea Cukai Kediri. Mendapati informasi ini, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi. 

Setelah yakin, dengan buruannya, petugas melakukan pengejaran terhadap bus, dan melakukan penghadangan di pintu Tol Jombang. 

"Sempat dilakukan pengejaran hingga dilakukan penghadangan di pintu tol Jombang kilometer 686, jumlahnya 8 kardus besar," jelas Sunaryo.

Sunaryo menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan pendataan, jumlah rokok yang berhasil diamankan sejumlah 158 ribu batang, senilai Rp 180 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 104 juta. Pada Januari 2023 ini, petugas telah melakukan penindakan sebanyak lima kali, dengan jumlah 1,2 juta batang rokok, senilai Rp 1,4 milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 840 juta.


 

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut