get app
inews
Aa Read Next : Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Berikut niat, dan Tata Cara Puasa Syawal, Simak sampai Habis

Bea Cukai Blitar Gagalkan 126 Liter Arak Bali

Rabu, 19 Januari 2022 | 14:34 WIB
header img
Bea Cukai Pabean C Blitar Gagalkan Penyeludupan Arak Bali

BLITAR, iNews.id - Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar menggalakan upaya penyelundupan 126,6 liter minuman mengandung Etil Alkohol ilegal. Ratusan liter minuman beralkohol ini berjenis arak Bali yang hendak dikirim dari Bali ke Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.

 

Kepala Seksi Penindakan Dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan, upaya penyelundupan ini melalui jasa pengiriman yang transit di Kota Blitar. Barang terlarang dari Pulau Dewata ini sudah terendus petugas Bea dan Cukai Pabean C Blitar sebelum sampai ke pemesan.

 

 

 

"Informasinya itu kita dapat dari berbagai sumber yang kemudian kita periksa, kemudian kami temukan minuman ini memang awalnya nyampeknya di Blitar yang akan dikirim dengan tujuan Tulungagung, Trenggalek dan Kabupaten Blitar," terang Thomas, Rabu (19/1/2022).

 

Thomas menjelaskan, alasan pengamanan barang terlarang ini karena mengandung alkohol lebih dari 5 persen. Secara aturan minuman yang mengandung alkohol di atas lima persen harus dilengkapi pita cukai. 

 

"Ini kan dijual online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman. Kalau menjual kan harus dilengkapi pita cukai karena ini kan jual beli meskipun sistemnya online," tegasnya.

 

Selain itu dalam kurun waktu 1 Januari sampai 4 Januari 2022, Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar telah menerbitkan 15 bukti penindakan. Diantaranya 38.548 batang rokok ilegal dan 208 gram tembakau iris ilegal. 

 

Total nilai barang dari penindakan tersebut sebesar Rp 21 juta dengan potensi kerugian negara Rp 30 juta. iNews Blitar

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut