BLITAR, iNewsBlitar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan para calon anggota legislatif untuk memiliki kuasa hukum. Ini disampaikan Hakim MK, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H, M.Hum saat mengisi materi Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi Cabang Blitar di Kampus Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Sabtu (14/01/2023).
Enny menjelaskan, peran kuasa hukum bagi caleg ini penting. Kuasa hukum dapat membantu mempersiapkan pemberkasan bagi para caleg, bahkan dapat membantu saat ada perselisihan hasil pemilu.
"Kalau menggunakan kuasa hukum dapat meminimalisir persoalan di kemudian hari, misalnya ternyata ijazahnya palsu, kuasa hukum dapat mengingatkan klienya sebelum menjadi persoalan dikemudian hari," ungkapnya.
Wanita berhijab ini juga memaparkan, jika ada perselisihan hasil pemilu, kuasa hukum dapat membantu mempersiapkan permohonan gugatan dan bukti-bukti yang diperlukan. Apalagi untuk pemilihan legislatif waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan juga tidak panjang, yakni tiga hari pasca pemilihan.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga dapat menyusun bukti-bukti secara rapi untuk kepentingan persidangan di Mahkamah Konstitusi. "Bukti itu perlu disusun secara rapi, karena setiap persoalan membutuhkan bukti, jangan asal ditumpuk, sehingga akan menyusahkan saat pemeriksaan dalam persidangan," tegas wanita ibu satu anak ini.
Pemerintah Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pemilihan umum legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang. Selain juga akan menggelar pemilihan kepala daerah dan presiden pada November 2024. Ini sesuai dengan keputusan MK nomor 67/PUU-XIX/2021 tentang pemilihan umum serentak nasional pada 2024 dilakukan secara serentak dua tahap.
PKPA Peradi Cabang Blitar yang bekerjasama dengan Unisba Blitar ini diikuti oleh 21 perseta, baik alumni fakultas hukum Unisba dan sarjana hukum dari berbagai kampus lainnya.
Editor : Robby Ridwan