get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bahan Petasan Meledak, 20 Rumah Rusak, 1 Orang Meninggal Dunia

Lima Jenderal Dibalik Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Selasa, 20 September 2022 | 11:15 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo (foto: dok ist)

JAKARTA,iNewsBlitar – Peluang Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat untuk kembali ke jajaran kepolisian pupus sudah.

Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditolak. Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang banding.

“Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding,”  kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri,” ucapnya.

Sidang banding Ferdy Sambo diteken oleh lima jenderal polri yakni Ketua sidang komisi banding Komjen Agung Budi Marwoto, lalu Wakil ketua komisi Irjen R Sigid Tri Hardjanto.

Sedangkan anggota sidang:

1. Irjen Wahyu Widada

2. Irjen Setyo Boedi Moempoeni

3. Irjen Indra Miza

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut