get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelatihan Santri Siap Ekspor di Jatim Buka Peluang Besar, Ini Pesan PBNU

Air Mata Penyesalan Tersangka Penganiayaan Santri Pondok Gontor Hingga Tewas

Kamis, 15 September 2022 | 12:15 WIB
header img
Dua tersangka penganiayaan santri Pondok Gontor Ponorogo shock dan meminta maaf ke keluarga korban.Foto/dok

PONOROGOiNewsBlitar.id – Rasa menyesal diperlihatkan dua tersangka kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, Jawa Timur yang berujung tewas. Dua orang tersangka menangis sekaligus menyatakan minta maaf kepada keluarga korban.

Sementara polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus penganiayaan yang menewaskan santri Albar Mahdi asal Palembang tersebut.

Setelah ditetapkan tersangka, MFA dan IH mengaku sangat terpukul. Begitu mendengar kabar tentang kondisi korban dan keluarganya, keduanya sontak  menangis. Saat ini MFA ditahan di Mapolres Ponorogo dan IH yang masih di bawah umur dititipkan di rumah tahanan anak.

“Keduanya mengaku shock dan terpukul dengan setelah mendengar kondisi korban," terang kuasa hukum kedua tersangka, Suyatman, Rabu (14/9/2022).

Sebelumnya Polda Jatim menetapkan 2 tersangka kasus penganiayaan santri hingga tewas di Pondok Gontor Ponorogo, Jawa Timur. Kedua pelaku, ternyata kakak kelas korban.

Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MFA santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat, dan IH asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. “Keduanya sudah ditahan di rumah tahanan anak,” katanya, kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa kedua pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu di bagian perut dan menendang korban. Selanjutnya, kedua tersangka dijerat UU Perlindungan Anak.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut