get app
inews
Aa Read Next : Testimoni Mengejutkan Mantan Komnas HAM Soal Anies Baswedan

Komnas HAM Berikan Lima Rekomendasi Kepada Presiden Terkait Kasus Pelanggaran HAM

Senin, 12 September 2022 | 20:35 WIB
header img
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki peran dan wewenang yang sudah diatur Undang-undang. (Foto: Komnas HAM)

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Pemerintah Indonesia (Presiden Joko Widodo) diberikan lima rekomendasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus penyiksaan, kekerasan dan pelanggaran HAM di Indonesia.

Hal ini juga berkaitan dengan kasus Brigadir J yang tengah ramai diperbincangkan publik.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (12/9/2022) ketika memberikan laporan kepada Presiden hang diwakili oleh Menko Polhukam.

"Kami juga menyampaikan ada lima rekomendasi kepada bapak Presiden Jokowi. Pertama kami meminta ada pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di institusi kepolisian agar tidak terjadi penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM. Kami sampaikan ini bukan berkaca Brigadir Yoshua saja namun berdasarkan kasus-kasus yang kami temukan selama lima tahun terakhir," ujar Taufan.

Kedua, Komnas HAM juga meminta Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme dan pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri. 

"Seperti yang kita lihat sekarang pejabat tinggi yang melakukan pelanggaran HAM dengan melakukan penyiksaan dan kekerasan, maka diperlukan mekanisme pencegahan," ucap Taufan Damanik.

Ketiga, Komnas HAM juga meminta ada sinergitas baik yang terjalin antara Polri dan Komnas HAM dalam menyingkap berbahaya kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM.

"Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pun pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri. Jadi harus ada kerja sama antara Polri dan Komnas HAM," kata Taufan.

Keempat, Komnas HAM juga meminta percepatan proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Kelima, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan. 

"Kita tahu ini UU TPKS baru ini masih membutuhkan kelengkapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari TPKS yang merupakan hasil perjuangan aktivitas HAM khususnya aktivis perempuan," tutur Taufan.

Pihaknya juga berterima kasih kepada Kemenko Polhukam yang telah berkoordinasi baik dengan Komnas HAM terkait berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

"Terima kasih kepada Kemenkopolhukam yang sudah berkoordinasi sangat baik dengan kami sehingga kemudian kita bisa menyelesaikan tugas penyelidikan dan pemantauan sebagai amanat UU Nomor 39 tahun 1999," tutur Taufan.

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut