get app
inews
Aa
Read Next : Rubicon Rafael Milik Pekerja Honorer Inafis Mabes Polri?

Hari Ini Kejujuran Ferdy Sambo Diuji Lie Detector

Kamis, 08 September 2022 | 10:04 WIB
header img
Penampakan Ferdy Sambo dengan baju tahanan dan borgol saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (YouTube/Polri TV)

JAKARTA, iNewsBlitar – Giliran mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan dengan memakai tekhnologi lie detector atau anti bohong. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menjadwalkan untuk tersangka Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis (8/9/2022).

Kejujuran Ferdy Sambo dalam memberikan keterangan terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat akan diuji.

“Untuk FS akan dilaksanakan hari Kamis,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.

Menurut Andi, pemeriksaan terhadap tersangka dengan alat lie detector itu untuk menguji sejauh mana kejujuran para tersangka dalam memberikan keterangan.

“Untuk menguji tingkat kejujuran masing-masing tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan,” ujar Andi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut