JAKARTA, iNewsBlitar.id - Polri menyelidiki aliran dana yang diputar tersangka penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Aliran dana tersebut dikabarkan sampai ke Kepulauan Karibia. Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan memastikan polisi akan memblokir aliran dana itu dibantu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita bisa tahu juga, bahkan bisa memblokir, bahkan kita baru mendapatkan satu transaksi di Kepulauan Karibia," ujar Wishnu saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Menurutnya, kerja sama dengan PPATK bisa memudahkan kepolisian melacak aliran dana Indra Kenz tersebut. "Kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan PPATK. Kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kenz pun dijerat pasal berlapis. Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait