Bupati Blitar Mak Rini Diduga Penerima Aliran Dana Sewa Rumdin Diminta Bersiap Dicecar Kejaksaan

Arif
Bupati Blitar Mak Rini Penerima Aliran Dana Sewa Rumdin Diminta Bersiap Dicecar Kejaksaan. (foto/ist)

BLITAR,iNewsBlitar - Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini diminta menyiapkan diri menghadapi panggilan Kejaksaan Negeri Blitar terkait kasus sewa rumah dinas (rumdin) senilai Rp 490 juta.

Saat ini kejaksaan sudah resmi memanggil Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat selaku pengguna rumdin.

Menurut kordinator ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar Mujianto, setelah Makde Rahmat, berikutnya kejaksaan hampir pasti memanggil Bupati Blitar Mak Rini.

Sebab telah terungkap rumdin yang disewa dengan dana APBD itu ternyata rumah pribadi Mak Rini.

“Bupati Mak Rini harus bersiap dipanggil (kejaksaan) berikutnya. Karena yang bersangkutan diduga selaku penerima aliran dana sewa rumdin Rp 490 juta,” ujar Mujianto Senin (6/11/2023).

Polemik sewa rumdin wabup Blitar Makde Rahmat akhirnya masuk radar penyelidikan kejaksaan. Terungkap rumdin yang dibiayai APBD 2021 dan 2022 sebesar Rp 490 juta itu ternyata rumah pribadi Bupati Blitar Mak Rini.

Bupati Mak Rini dinilai telah berbisnis dengan pemerintahannya sendiri. Pada saat yang sama, polemik sewa rumdin dan TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah) mendorong Fraksi PAN dan Fraksi PDIP resmi mengajukan pansus hak angket dan hak interpelasi.

Usulan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi untuk mengadili Bupati Mak Rini sudah resmi diterima pimpinan DPRD.

Saat ini Kejaksaan Negeri Blitar resmi melayangkan panggilan terhadap Wabup Makde Rahmat. Sesuai surat Nomor R-144/M.5.22/Fd.2/10/2023, yang bersangkutan diminta hadir di kantor kejari Rabu (8/11) untuk memberikan keterangan soal sewa rumdin.

Berdasarkan Nomor: PRINT-05/M.5.22/Fd.2/10/2023, kejari Blitar resmi menggelar penyelidikan kasus sewa rumdin wabup yang terungkap memakai rumah pribadi Mak Rini.

Dalam praktek sewa rumdin diduga telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara sekaligus memperkaya diri. Setelah memeriksa Makde Rahmat, kata Mujianto, alur kejaksaan selanjutnya adalah memeriksa Mak Rini.

Penyelidikan oleh kejaksaan akan menjadi pengalaman pertama Bupati Mak Rini berurusan dengan persoalan hukum. “Semoga bupati siap mental karena ini pengalaman pertama berurusan hukum,” terangnya.

Dalam kesempatan itu Mujianto juga berbicara soal pansus hak angket dan hak interpelasi yang tengah disiapkan DPRD Kabupaten Blitar. Saat ini pimpinan dewan tengah bersiap studi banding ke Kabupaten Jember.

Kabupaten Jember pernah memiliki peristiwa politik di mana kepala daerah yang ada dimakzulkan oleh legislatif. Mujianto berharap pansus hak angket dan hak interpelasi dapat digelar sesuai harapan masyarakat.

“Dan siapapun legislatif yang tidak sepakat atau menghalangi digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi sama halnya tidak menginginkan Kabupaten Blitar berubah lebih baik,” pungkasnya.

Wabup Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat membenarkan telah menerima surat panggilan Kejaksaan Negeri Blitar terkait pemeriksaan kasus sewa rumdin.

Makde Rahmat mengatakan dirinya siap blak-blakan membeberkan semuanya. Setidaknya ada tiga poin yang akan ia sampaikan, yakni tidak tahu dan tidak pernah diberitahu adanya anggaran sewa rumdin.

Kemudian tidak tahu anggaran sewa rumdin telah dicairkan, dan tidak ada kesepakatan apapun dengan Bupati Mak Rini. “Siap datang. Rabu depan (8/11/2023) akan hadir di kejaksaan,” ujarnya santai.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan sewa rumdin di Kabupaten Blitar.

Perintah penyelidikan itu untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. “Sudah kita terbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.

Sementara sebelumnya Bupati Mak Rini mengatakan soal sewa rumdin wabup sudah sesuai aturan. Mak Rini membenarkan rumdin yang disewa Pemkab Blitar adalah rumah pribadinya.

Mak Rini juga mengatakan, soal itu dirinya sudah ada kesepakatan dengan Makde Rahmat. “Ada, ada kesepakatan (dengan Wabup Blitar). Dan beliau sangat senang lho. Monggo dicek sama beliau. Kita pingin lho duduk bareng begini,” ujar Mak Rini.

Editor : Solichan Arif

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network