Lukas Enembe Ternyata Belum Bisa Ditahan, Ini Alasan KPK

Arif
Gubernur Papua Lukas Enembe belum bisa ditahan KPK karena masih harus menjalani rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta (Foto: Wikipedia)

JAKARTA,iNewsBlitar - Gubernur Papua Lukas Enembe berhasil ditangkap Selasa 10 Januari 2023. Lukas Enembe dibekuk petugas gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bersantap siang di sebuah restoran di Abepura Jayapura.

Untuk mempertanggung jawabkan kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur yang menjeratnya, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta. Namun Lukas Enembe belum bisa menjalani penahanan. Hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter RSPAD Gatot Soebroto Jakarta merekomendasikan Lukas harus dirawat inap hingga beberapa waktu ke depan.

“Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/1/2023).

Informasi yang diterima Ali, pemeriksaan kesehatan Lukas di RSPAD tadi malam meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung. Tim dokter menemukan kondisi kesehatan Lukas menurun sehingga masih perlu dilakukan perawatan. Namun, belum diketahui sampai kapan Lukas akan dirawat.

"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," kata Ali.

Ali memastikan perawatan Lukas Enembe di RSPAD dengan didampingi oleh petugas dari KPK. Meskipun Lukas masih dirawat tapi proses penyelesaian berkas perkara, kata Ali penyidikannya akan terus berjalan.

"Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya," ungkap Ali. "Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,">

Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa 11 Januari 2023 siang.

Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura. KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah ditahan. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Editor : Solichan Arif

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network