BLITAR, iNewsBlitar – Insiden kegaduhan disertai dugaan aksi kekerasan oleh sejumlah orang pada H-1 pemungutan suara Pilkada Kota Blitar 2024, berbuntut panjang.
Kegaduhan yang terjadi di sebuah rumah Jalan Merapi No 5 Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, resmi dibawa ke jalur hukum.
Dalam laporan di Polres Blitar Kota Selasa (3/12/2024), Handoko Pramono (55) pemilik rumah Jalan Merapi No 5 mengatakan telah melaporkan sebanyak 4 orang.
Mereka diduga telah masuk pekarangan tanpa ijin, membuat onar sekaligus melakukan pengancaman atau intimidasi terhadapnya.
Kegaduhan yang dilakukan keempat orang itu dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana pasal 167 junto pasal 335 KUHP.
“Mereka datang membuat keonaran, kegaduhan, menimbulkan ancaman, juga nantang-nantang, bahkan memukuli teman saya,” ujar Handoko kepada wartawan Selasa (3/12/2024).
“Kejadian ini sangat saya sayangkan. Sampai anak saya di dalam rumah juga ketakutan," tambahnya.
Kedatangan para terlapor di rumah Handoko diduga terkait dengan persoalan politik Pilkada 2024. Handoko mengaku sedang duduk-duduk santai di teras rumah bersama beberapa tamunya.
Tiba-tiba datang terlapor dan langsung masuk ke pekarangan rumah tanpa meminta ijin sebelumnya. Beberapa di antaranya tidak hanya mengancam, tapi juga mengeroyok tamunya.
“Sekelompok orang membuka pintu gerbang dan selanjutnya masuk ke dalam halaman rumah tanpa ijin terlebih dahulu sambil berteriak-teriak dan melakukan kekerasan,” terangnya.
Hal senada disampaikan Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum Handoko yang mengatakan, ada 4 orang yang dilaporkan, di mana identitas 3 orang di antaranya sudah diketahui.
Sesuai pasal 167 junto pasal 335 ayat 1 KUHP, jika terbukti para terlapor terancam hukuman 9 bulan hingga 1 tahun penjara. "1 orang belum diketahui identitasnya," kata Joko Trisno.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait