PACAR INDRA KENZ, Vanessa Khong dicecar beberapa pertanyaan oleh polisi terkait kasus penipuan Binomo. Vanessa mengaku bahwa dirinya menerima uang Rp10 juta dari kekasihnya.
Bahkan Indra Kenz ternyata juga sempat menjanjikan uang sebesar Rp2 Milliar kepada sang Vanessa Khong, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri.
Fakta tersebut diungkap polisi berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri terhadap Vanessa Khong pada 8 Maret 2022 lalu. "Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).
Dalam pemeriksaan, Vanessa Khong mengaku dirinya belum menerima uang yang dijanjikan sang pacar. Gatot pun mengungkapkan, bahwa Vanessa hanya menerima Rp10 juta dari Indra Kenz.
"Hanya Rp10 juta yang dikasih," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Dari keterangan tersebut, pihak berwajib pun terus melakukan penyidikan mendalam. Nantinya, polisi juga akan menyita uang yang dijanjikan sang crazy rich kepada kekasihnya bila terbukti.
"Nanti akan didalami. Tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana dari tersangka. Kalau ada, pasti akan dilakukan penyitaannya," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot juga menambahkan masih terus menelusuri kucuran dana yang disalurkan Indra Kenz dari hasil yang diduga bekerja sebagai afiliator Binomo.
"Jadi kami akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Penyidik Bareskrim juga telah memanggil Vanessa Khong pada Selasa (8/3/2/2022) kemarin. Vanessa telah menjalani pemeriksaan selama 9 jam sebagai saksi.
Dia pun dicecar sebanyak 20 pertanyaan seputar kedekatannya dengan sang kekasih.
"Kemarin terhadap saudara V sudah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 sampai 20.15. Di antaranya terkait hubungan, kedekatan pribadi dan bisnis dengan saudara IK," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko dilansir Okezone.
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas kasusnya, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait