DENPASAR, iNewsBlitar.id - Kabar membahagiakan bagi pelaku wisata di pulau Bali. Terhitung mulai 7 Maret 2022, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali tidak perlu lagi menjalani karantina. Keputusan itu disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster setelah menggelar kordinasi dan rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB. "Jadi mulai 7 Maret, tanpa karantina khusus untuk Bali," kata I Wayan mengutip sindonews, Sabtu 5 Maret 2022.
Dalam rapat disepakati kebijakan tanpa karantina berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik melalui jalur udara, juga jalur laut. Selain tak perlu lagi karantina, rapat juga menyepakati wisman yang datang ke Bali sudah bisa menggunakan visa on arrival (VoA) mulai 7 Maret 2022.
VoA berlaku bagi wisman dari 23 negara. Yaitu Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Vietman, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina. Koster yakin dengan penghapusan karantina dan pemberlakuan VoA, kedatangan wisman ke Bali akan meningkat. "Ini penerbangan (internasional) nambah terus," ujarnya. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait