BALI, iNewsBlitar – Pemerintah RI akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau turis yang hendak berwisata ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan uji coba kebijakan baru tersebut dalam keterangan pers daring
“Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan,” ujar Luhut.
Luhut memaparkan, uji coba tanpa karantina itu bahkan bisa diberlakukan sebelum 14 Maret 2022 apabila ada perkembangan positif dalam seminggu ke depan.
Pasalnya pemerintah juga melihat tren kasus di Bali yang membaik dalam beberapa minggu terakhir.
“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu kalau dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik,” ujarnya.
Ada pun persyaratan untuk bisa masuk Bali tanpa karantina yakni PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel untuk minimal empat hari.
Sementara bagi WNI harus menunjukkan bukti domisili di Bali. PPLN yang masuk juga harus sudah menerima vaksinasi lengkap atau booster. PPLN juga harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
“Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan tetap diterapkan,” ujarnya.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait