BLITAR, iNewsBlitar - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai harga minyak goreng. Untuk mengawasi penjualan minyak goreng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko pengaduan.
Hal ini bertujuan, agar masyarakat yang diluar sana menemukan ketidak sesuaian harga minyak goreng dan kelangkaan barang maka bisa melaporkan ke YLKI.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bakal membuka posko pengaduan ini sampai akhir bulan Februari 2022 tepatnya pada tanggal 28 Februari.
Kebijakan mengenai layanan pengaduan ini disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam konferensi pers daring, pada Jum'at 11 Februari 2022.
"Sampai akhir Februari 2022 YLKI membuka posko pengaduan minyak goreng. Sehingga, silakan kepada masyarakat maupun konsumen yang masih menemukan adanya anomali soal minyak goreng baik karena kelangkaan ataupun karena harganya masih tinggi silakan melakukan pengaduan di nomor yang tersedia," ungkap Tulus Abadi.
Untuk anda yang ingin melaporkan ke posko pengaduan YLKI, anda bisa melaporkannya kesini.
Masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui via website :
www.pelayanan.ylki.or.id. Selain itu, bisa juga melalui via telepon (021) 7971378 atau (021) 7981858.
Tulus menerangkan, layanan pengaduan ini sebagai bentuk tes atas kebijakan Pemerintah saat ini perihal minyak goreng. Karena, YLKI melihat, Pemerintah terus-terusan memberikan janji pemenuhan pasokan namun realitanya minyak goreng masih sulit ditemukan.
"Layanan ini menjadi tes apakah kebijakan Pemerintah efektif atau tidak. Kemarin Pemerintah menjanjikan 1 Februari semua akan dibereskan ternyata belum. Sampai sekarang masih bermasalah. Kemarin pemerintah berjanji lagi untuk minggu ketiga Februari nah kemudian minggu ketiga lagi janji-janji mundur," ungkap Tulus.
Untuk itu, Tulus mengajak masyarakat dan seluruh konsumen untuk melaporkan persoalan minyak goreng baik itu kelangkaan maupun ketidaksesuaian harga kepada YLKI.
"Kami mengajak masyarakat dan seluruh konsumen untuk melaporkan itu kepada YLKI sebagai bentuk bahwa masyarakat atau konsumen saat ini memang betul-betul menjadi korban," pungkasnya.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait