TEBO, iNewsBlitar - Seorang ayah tiri dan Kakek di Kabupaten Tebo justru tega merenggut kesucian anaknya yang masih berusia 16 tahun. Mirisnya aksi sang ayah tiri justru sudah terjadi sejak anaknya berusia 12 tahun.
Kini karena olah bapak tiri HL (42) yang bejat ini, sang anak tengah berbadan dua. Usia kandungannya sudah menginjak tujuh bulan.
Pengakuan korban, sang kakek kandung yang sudah berusia 62 tahun ikut merudapaksa cucunya.
Kehamilan korban terungkap saat akan mendapatkan vaksinasi. Tim vaksinator menyebut korban sedang dalam kondisi hamil.
Ibu kandung korban kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.
Pengakuan korban kepada polisi kembali mengejutkan. Dia menyebut kakeknya YY yang berusia 62 tahun juga pernah mencabulinya beberapa kali.
Atas laporan itu, Satreskrim Polres Tebo dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap HL dan YY di Desa Pintas Tuo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi.
"Ayah tiri dan kakek korban sudah diamankan di Polres Tebo. Penyidik masih mendalami kasus ini," ujar Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, Kamis (10/2/2022).
Dia mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, ayah tiri dan kakek korban terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait