KOTAWARINGIN, iNews.id - Seorang anak berusia 12 tahun di Kotawaringin barat diperkosa ayah tirinya sendiri. Kejadian ini terjadi salah satu perumahan milik perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Arut utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban dilaporkan oleh istrinya sendiri. AKP Rendra Aditia Dhani selaku Kasat Reskrim Polres Kobar mengatakan korban pemerkosaan yang berinisial AH (39) ditangkap polisi tanpa ada perlawanan untuk diperiksa.
Pemerkosaan ini bukan yang pertama kali, sebelumnya pelaku juga pernah melakukanya. Pada aksi bejatnya yang pertama tersebut, istri korban tida mengetahuinya. Hingga pemerkosaan kedua kali ini diketahui oleh ibu korban.
“Pengakuan pelaku, dia memperkosa anak tirinya dua kali. Namun baru diketahui ibu korban pada Selasa lalu yang langsung melapor," ujar Dhani, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, ibu korban tak terima dengan perbuatan bejat suaminya. Dia lalu menempuh jalur hukum atas dugaan pencabulan tersebut.
"Saat ini, pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan penyidik terkait perbuatannya," kata Kasat.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. iNews Blitar
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait