Suami Briptu Christy, Polwan Buronan Polda Sulut Akui Istrinya Sering Curhat Soal Tekanan di Tempat

Achmad Gozali
Suami polwan cantik di Manado yang menghilang menyebut jika istrinya sering alami tekanan mental (Sumber/dok okezone.com)

MANADO, iNewsBlitar - Tim Khusus Polda Sulawesi Utara masih mencari keberadaan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. 

 

Polwan cantik itu diketahui sudah tidak pernah menjalankan tugas dikesatuannya sejak 15 November 2021. Hal itu ternyata diketahui oleh suaminya yang juga seorang anggota polisi.

 

''Dia ingin menenangkan diri karena mungkin punya masalah di tempat dia bekerja tapi dia tidak tahu apa masalah yang dihadapi istrinya itu'', kata Briptu Reynaldy Kamae kepada okezone, Rabu 9 Februari 2022.

 

"Yang saya tahu dia sudah tidak masuk kantor sih saya tahu itu. Cuma Januari awal sih dia bilang mau ke tempat temannya, mau menenangkan diri karena sudah banyak pikirian," tambah Briptu Reynaldy Kamae.

 

"Kalau masalah keluarga sih tidak ada, mungkin dia punya masalah di tempat kerjanya, saya tidak tahu dan tidak bisa bilang, nanti tanya sama yang bersangkutan saja, tapi dia pernah bilang sih," ujarnya.

 

Dia juga mengungkapkan bahwa awal Januari istrinya menyampaikan mau cari ketenangan karena sudah banyak tekanan membuatnya stres. Istrinya itu tidak bisa terlalu tertekan karena sejak kecil sudah broken home sehingga mentalnya beda dengan orang lain.

 

"Dia cuma bilang mau ketempat temannya. Saya juga sebagai suami tidak mau menekan dia karena orangnya nekat, jadi saya juga tidak mau terjadi hal-hal aneh saya cuma bilang tidak apa-apa sih,"ujarnya

 

"Dia  (Briptu Christy) pergi itu pun saya tidak tahu, hanya lewat pesan whatsapp diberitahu kalau dia mau pergi," tuturnya

 

Masalah tersebut kata dia juga diketahui oleh keluarga masing-masing. Keluarga juga tahu kalau Briptu Christy sudah tidak masuk bertugas selama beberapa hari.

 

"Keluarga sih sudah tau dia sudah tidak masuk-masuk, cuma memang dia sudah jelaskan kepada keluarganya karena kenapa sampai dia tidak masuk-masuk " ujarnya.

 

Briptu Christy sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

 

Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Polwan cantik itu. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

 

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network