GARUT, iNewsBlitar- Jajaran Polres Garut dan Satgas Anti Radikalisme Kabupaten Garut, Jawa Barat membekuk tiga orang yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII).
Tiga jenderal NII itu diketahui telah melakukan permufatakan makar dengan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik.
Para petinggi NII tersebut juga melakukan penodaan bendera merah putih yang merupakan lambang negara Republik Indonesia.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dalam penyelidikan terhadap 57 unggahan video ditemukan sejumlah fakta para tersangka tengah melakukan propaganda.
“Para tersangka berdalih apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII, yakni almarhum Sensen Komara,” ujar Wirdhanto Hadicaksono Kamis (3/2/2022).
Video yang diunggah langsung menyebar sekaligus viral di media sosial. Isinya deklarasi NII sekaligus mengajak masyarakat luas untuk bergabung.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial S, UJ dan JK yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Garut. Dua diantaranya sudah renta dan mengaku sebagai jenderal di NII.
Mereka diringkus jajaran satuan reserse kriminal atau Satreskrim Polres Garut.
Para tersangka diketahui juga mencetak gambar pada bendera merah putih. Perbuatan mereka dianggap melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan sekaligus lambang negara republik Indonesia.
Petugas menyita bendera merah putih dengan lambang bulan bintang, satu buah mimbar, satu unit handphone, pakaian milik para tersangka dengan ciri khas NII serta barang bukti lainnya.
Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, bersama Satgas Anti-Radikalisme pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menanggapi hal ini Ketua MUI Kabupaten Garut Sirojul Munir menyatakan paham NII sangat berbahaya, karenanya jangan sampai menyebar di masyarakat. “Kami pun akan gencar melakukan pembinaan,” ungkap dia.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait