Blitar, iNewsBlitar.id - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar turun jalan meminta DPRD Kabupaten Blitar membubarkan TP2ID dan lengserkan Bupati. Puluhan massa menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Blitar dan dilanjutkan di halaman Kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (23/11/2023).
Koordinator Lapangan Aksi LSM Laskar, Tiyok menjelaskan jika pihaknya menuntut agar Bupati Blitar, Rini Syarifah segera dimakzulkan secepatnya.
"Bupati Blitar harus segera dimakzulkan karena saat ini gagal dalam memberikan kesejahteraan untuk rakyat. Selain itu Bupati juga ngawur dalam pengambilan keputusan untuk melakukan mutasi besar-besaran disaat legislatif sedang membahas keuangan 2024," ungkap Tiyok pada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Menjawab tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono menjelaskan jika sudah sejak lama setiap fraksi DPRD Kabupaten Blitar kecuali PKB menyampaikan usulan pembubaran TP2ID dalam pandangan umum rapat paripurna. Sedangkan untuk hak angket dan interpelasi, dewan legislatif akan menindak lanjuti setelah pembahasan RAPBD 2024 selesai.
“Pada akhir bulan ini, RAPBD harus segera diputuskan, sehingga tindak lanjut dari hak angket dan interpelasi akan dilaksanakan pada awal Desember mendatang,” terang Muharam Sulistiono.
Turut menambahkan, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Panoto memberikan apresiasi pada masyarakat yang telah mengawal jalannya hak angket dan interpelasi.
"Apa yang disampaikan kawan-kawan laskar dalam tuntutannya ini prosesnya juga sudah berjalan di DPRD. Dalam pengajuan hak angket dan interpelasi saat ini juga sudah memenuhi syarat dengan minimal disepakati tujuh anggota dan dua fraksi." imbuh Panoto.
Sedangkan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Fredy Agung Kurniawan, menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya mendukung pembubaran TP2ID.
“Saya telah mendengar setiap point tuntutan yang disampaikan, dan secara pribadi saya sependapat dengan kawan-kawan Laskar bahwa TP2ID ini lebih baik dibubarkan karena lebih banyak mudharatnya,” terang Fredy.
Selain itu, didampingi pengawalan aparar kepolisian massa juga menuntut pengusutan praktek KKN dab sewa rumah dinas yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Diketahui sebelumnya jika kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar dengan nilai 490 juta rupiah dibiayai menggunakan APBD tahun 2021-2022.
Terungkap fakta bahwa rumah dinas yang disewa Wabup Blitar merupakan milik Rini Syarifah yang tetap dihuni keluarganya dengan anggaran sewa terus berjalan.
"Dalam kasus ini kami menilai kasus Rini Syarifah telah melakukan praktek penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dengan jabatannya sebagai bupati," tutup Tiyok pada wartawan.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait